@SobatMisqueen99 Kasusnya mirip2 ama temen gw. Dspet pesangon 80jt. Saldo di bekuin krn masih punya angsuran utang. Duit yg di bekuin itu bukan digunakan utk mengurangi pokok, tp di potong angsuran tiap bulan. Jadi utangnya masih tetap banyak.
Serem kan?
@SobatMisqueen99 Jangan pernah simpan dana di bank himbara sama ja semua..saya jga pernah pnya pengalaman dana tiba2 hilang, sudah dikasi bukti pun tetap proses berbulan2 untuk balikin dana saya padahal jelas kesalahan dri mereka..sangat tidak profesional
Dana Usaha Diblokir oleh Bank Mandiri Cabang Kemang Pratama, Bekasi Nasabah Terpaksa Menjadi Pengemudi Ojek Online
Saya akan menyebutnya sebagai Bapak W. Setahun lalu, uang pesangon Bapak W sebesar Rp151 juta masuk ke rekening Bank Mandiri. Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai modal untuk memulai usaha setelah beliau mengambil pensiun dini. Namun, dana tersebut tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, diketahui bahwa rekening tersebut diblokir oleh Bank Mandiri Cabang Kemang Pratama karena adanya kredit mikro dengan sisa pokok sekitar Rp149 juta. Padahal, selama ini Bapak W tidak pernah menunggak pembayaran cicilan, dan kredit tersebut masih memiliki sisa tenor sekitar tiga tahun. Kami kemudian menyampaikan surat dan meminta agar pemblokiran setidaknya dibatasi untuk pembayaran angsuran selama enam bulan. Permintaan tersebut ditolak.
Dalam suratnya, Bank Mandiri mendasarkan tindakan tersebut pada klausula yang menyatakan bahwa debitur yang berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun wajib melunasi kredit serta memberikan kuasa kepada bank untuk memblokir rekening. Hal yang baru saya ketahui setelah lebih dari satu tahun berjalan justru lebih mengejutkan. Dana sebesar Rp151 juta tersebut ternyata tidak digunakan untuk melunasi kredit Bapak W.
Dana tersebut tetap diblokir, tetapi kemudian digunakan oleh Bank Mandiri untuk membayar angsuran pokok dan bunga sesuai jadwal kredit. Dengan demikian, setelah lebih dari satu tahun, kredit tersebut ternyata belum lunas. Padahal, ketika rekening diblokir, sisa pokok kredit sekitar Rp149 juta, sedangkan dana yang ditahan sekitar Rp151 juta. Jika dana sebesar itu memang dimaksudkan untuk melunasi kredit, mengapa pelunasan tidak dilakukan?
Mengapa dana tersebut justru ditahan sementara kredit tetap berjalan sesuai tenor? Yang lebih memprihatinkan, dengan mekanisme seperti ini, ketika dana Rp151 juta tersebut habis sebelum tenor kredit berakhir, Bapak W berpotensi kembali memiliki kewajiban pembayaran. Dengan kata lain, dana telah ditahan, tetapi utang belum diselesaikan. Situasi ini seolah-olah menempatkan nasabah sebagai pihak yang memberikan pembiayaan kepada bank, bukan sebaliknya. Namun, bunga tetap dibebankan kepada nasabah.
Dampaknya sangat nyata. Bapak W kehilangan pekerjaan. Rencana usahanya gagal karena dana pesangon yang seharusnya menjadi modal tidak dapat digunakan, sementara berbagai kebutuhan dan peralatan usaha sudah terlanjur dipesan. Saat ini, beliau bahkan bekerja sebagai pengemudi ojek online untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pembayaran SPP anaknya telah menunggak sekitar enam bulan. Anak beliau merupakan seorang hafidz Al-Qur'an dan berprestasi, sehingga pihak sekolah masih memberikan toleransi.
Bahkan, menurut penuturan klien saya, terkadang anaknya berangkat ke sekolah tanpa membawa bekal. Tempat tinggal mereka juga beberapa kali terancam karena keterlambatan pembayaran kontrakan. Sebagai kuasa hukum, tentu saya tidak akan tinggal diam. Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri yang saat ini berkembang tidak akan saya manfaatkan sekadar untuk ikut mencela. Momentum ini akan saya gunakan untuk memperjuangkan hak klien saya melalui jalur hukum.
Kami akan menguji apakah tindakan Bank Mandiri tersebut benar-benar sesuai dengan hukum, perjanjian, prinsip kepatutan, serta ketentuan perlindungan nasabah. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum, tentu akan kami lawan melalui jalur hukum. Karena bagi saya, hukum bukan semata-mata mengenai angka dan klausula perjanjian. Di balik setiap perkara, terdapat manusia dan keluarga yang kehidupannya turut terdampak. Sungguh memprihatinkan.
Bank harus tetap menjalankan kegiatan usahanya, tetapi jangan sampai aspek kemanusiaan diabaikan.
Kayaknya mulai besok banyak bank swasta bakalan dapat banyak aliran dana pindahan dari Bank Mandiri deh..
Karena bank plat merah sekarang dengan gampangnya di intervensi aparat dan membuat nasabah jadi was-was.
Cari amanlah kalian !
anjirr bukan hanya mandiri yang blokir:
- koordinator dari pati juga diblokir sosmed
- mulai dari wa yang di blokir
- postingan fb juga
- postingan tiktok bahkan di blokir selamanya
pakar hukum bilang botok bisa gugat bank mandiri:
- pake uu perlindungan konsumen katanya bisa
- dia bilang pemblokiran rekening baru sah kalo emang terkait kasus pidana
- syaratnya kasusnya harus udah disidang atau udah ada putusan inkrah
- kalo blokir tanpa syarat itu
- dia bilang itu udah melanggar hukum
- dia bilang bank mandiri gak boleh sewenang-wenang sama duit orang
- dia bilang botok berstatus konsumen yang diperlakukan sewenang-wenang jadi bisa dilaporkan
Just destroyed my @bankmandiri card, emptied my balance, and deleted my Livin' by Mandiri. Maybe, you guys should do too. This country can block our Mandiri's bank account based on its political liking.
And that's fucked up, y'all.
Dari pada bolak balik buka app livin, login ulang tiap kali misal ada yg nanyain bukti, kan lebih baik discreenshot.
Kalau ada yg nanyain, tinggal tunjukkin SS-nya. Bisa kan dizoom.
Sesederhana ini gak nyampai?
Goblokmu Med.. giring bebek2mu tambah goblok..
...Pagi ini baru baca soal berita rekening demonstran Pati diblokir bank Mandiri.
Ok, gw akan tutup rekening di bank Mandiri secara permanen.
Gilak aja blokir rekening demonstran Pati bukan karna perintah pengadilan tapi karna diminta parcok.
Ngeri banget abusenya... (``,)