Akun resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara | Gedung Keuangan Negara Lt.1 dan 2, Jalan Bethesda No.6-8, Manado 95113
Satu meja, satu tujuan.
Pelaku usaha, asosiasi, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan berdiskusi dalam FGD Persiapan Direct Call BitungβChina guna memperkuat ekosistem ekspor Indonesia Timur.
Jemaah haji nggak perlu khawatir lagi soal barang bawaan atau oleh-oleh saat kembali ke Indonesia π€
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang bawaan jemaah.
Apa saja kemudahannya?
β Jemaah haji reguler: bebas bea masuk & pajak untuk seluruh barang pribadi
β Jemaah haji khusus: bebas bea masuk & pajak hingga USD 2.500
Syaratnya:
π Berangkat dengan kuota visa Indonesia & terdaftar di SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu
π Barang merupakan milik pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan
Agar proses kepulangan tetap lancar, pastikan hanya membawa barang milik pribadi dan hindari menerima titipan dari pihak lain.
Butuh info lebih lanjut? Hubungi Bravo Bea Cukai 1500225 atau kunjungi https://t.co/TH3mDW9RyH
#BeaCukaiMakinBaik
Bea Cukai Pantoloan menyerahkan 2 (dua) Orang tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi dalam pelaksanaan Tahap II penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai, pada Selasa (02/12)
Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat terus diperkuat untuk memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Bea Cukai, TNI AL, dan KSOP dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan wilayah perairan Indonesia dari praktik penyelundupan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komandan dan Wakil Komandan Koarmada VIII, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, serta Kepala KSOP Pelabuhan Manado.
Setelah dilakukan penindakan, tim gabungan menggelar konferensi pers pada pukul 13.25 WITA di Markas Koarmada VIII, Jalan Yos Sudarso No. 1, Paal Dua, Manado.
Adapun pakan hewan yang ditemukan juga harus disertai dokumen pelepasan karantina sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Sementara itu, obat hewan yang diamankan wajib memiliki Surat Keterangan Impor atau Special Access Scheme (SAS) sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan.
...hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen atau Importir Terdaftar Bahan Berbahaya, disertai Registrasi B3, Persetujuan Impor, serta Laporan Surveyor.
Berdasarkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 2025, pemasukan bahan berbahaya seperti sianida...