Jujur bingung banget
Negara mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Rupiah menguat, pasar merespons positif, koruptor mulai ditangkap, reshuffle disiapkan. Tapi masih ada yang ngotot demo 12 Juni.
Jadi sebenarnya yang dicari solusi atau memang ingin bikin gaduh?
Nah ini contoh twit buzzer ya ges, biasanya harganya 1 twit begini 3000-5000 rupiah.
Kalau ditawarin begini, jangan mau ya. Masa bayarannya kalah sama pertamax 1 liter
gw tuh dari dulu bingung tiap demo mahasiswa dihalang-halangin sampe dipukul tuh knp sih... like itu mahasiswa jir, logikanya mereka pada kagak punya apa-apa. demo ya karena punya aspirasi dan keluhan yahg mau disampaikan ๐ญ๐ญ why r u guys so afraid of literal STUDENTS???
kalo emg mau dilengserkan, please bgt lengserkan dua duanya beserta antek antek jahanam itu, percuma dilengserkan 1 kepala kalo ada 1 anomali dan para buntutnya yg nyangkut disitu
DEMO HARI INI, KITA LIHAT FAKTA APA?
1. MENYUARAKAN SUARA DI NEGARA DEMOKRASI DILARANG, DICEGAT, DIPECAH. BUKAN DIFASILITASI DAN DIJAGA.
2. MILITER TERANG BENDERANG DITERJUNKAN DAN BERKELIARAN DI RUANG SIPIL.
3. MEDIA MASSA BESAR DILARANG MEMBERITAKAN AKSI.
4. REKTOR-REKTOR KAMPUS JADI ANTEK PENGUASA, MELARANG MAHASISWANYA BERGABUNG AKSI.
5. CCTV DI LOKASI AKSI MATI.
Apa lagi guys?๐ญ
sc:threadsandirharharha
Akhirnya ngebuktiin sendiri kalo MBG ini lahan basah ๐ Tanggal 9 April diminta kasih harga roti 1.500 padahal harga aslinya 3.000, tapi nota tetap harus ditulis 3.000.
Habis itu semua chat hilang ditarik. Semalam chat lagi, ternyata masih juga nego harga roti ๐
ini parah banget sih guys๐คก
sc:threadsspidolls
KITA BISA PENJARAI PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN! (MANTAN ATAU AKTIF)
Cuma butuh kemauan HUKUM + POLITIK yang KUAT
Langkah pertamanya?
MANFAATKAN KEWENANGAN MPR!
Dimulai dari sini:
PEMAKZULAN.
Langkah awal PEMAKZULAN:
1. Scr konstitusional, salah satu kewenangan MPR adalah MEMBERHENTIKAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN (PASAL 3 UUD 1945)
2. PEMBERHENTIAN dilakukan dgn cara, DPR MENGUSULKAN kepada MPR bahwa ada "Dugaan" bahwa PRESIDEN/WAPRES melakukan pelanggaran hukum, salah duanya-> TINDAK PIDANA BERAT dan PERBUATAN TERCELA (Pasal 7 A UUD 1945)
3. Usulan DPR dapat dilakukan, BILA lebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PENDAPAT (Dugaan) DPR dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota (Pasal 7 B UUD 1945)
4. MK WAJIB untuk memeriksa DUGAAN DPR paling lama 90 hari (pasal 24C UUD 1945)
5. Jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR
6. Keputusan MPR atas usul PEMBERHENTIAN hanya dapat diambil setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna (Pasal 7B ayat 6 UUD 1945)
7. Keputusan MPR dalam PEMBERHENTIAN wajib diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
8. Jika MPR memutuskan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, maka Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya
9. Setelah berhenti dari jabatannya, baru APH kita melalui KEJAKSAAN/KEPOLISAN bisa melakukan PENYIDIKAN atas dugaan TINDAK PIDANA dilakukan oleh MANTAN PRESIDEN/WAPRES atas dasar 2 alat bukti yang sah, dan mulai proses Due process of law.
RIBET? Emang. Karena sistem hukum kita adalah PRESIDENSIAL. Kalau GAK mau RIBET. Berlakukan kembali saja UUD yang LAMA. MPR punya kewenangan yang KUAT secara POLITIK buat MENCOPOT PRESIDEN/WAPRES.
Karena pemakzulan di UUD 1945 Pasca Amandemen terakhir, mengkombinasikan antara HUKUM dan POLITIK.
#prabowo #jokowi #gibran #indonesia | @txtdrimedia
too much, benet bener too much. kaya everything happen in a week. stop pls my brain cant handle all of this???? negara, drama sosmed, penjara, koruptor, masalah diri sendiri everything???
Mimpi Basah WNI ๐ฎ๐ฉ๐ฎ๐ฉ๐ฎ๐ฉ๐ฎ๐ฉ
1. Rupiah 5.000 per USD
2. Mudah nyari kerja
3. Harga bahan pokok murah
4. UMR Rp20 juta per bulan
5. Pendidikan gratis sampai S1
๐ Kan bener.... โบ๏ธ
BGN korup 1 M perhari.
TAEKKKK dah dibilangin "MBG ni sarang korup" malah gaslighting "byk anak kurang mampu yg tertolong garaยฒ MBG". 1 M perhari, sekarang jalan 500 hari. Berarti 500 M. Itu bisa sekolahin 500 anak sampe coolyeah njir
Konyolitas berkelanjutan:
๐๐ข๐๐ข๐ช๐:
Absurditas dinormalisasi.
Lingkaran kebodohan kolektif.
Komedi berubah jadi sistem.
Legacy Politik:
-IKN, berpotensi mangkrak
-Whoosh, terbelit utang
-Anak haram konstitusi
Raja utang, sudah itu pura-pura lugu, tapi bengis!
๐ฃ๐ฅ๐๐๐ข๐ช๐ข:
Mempertahankan citra Jokowi.
Kritik dianggap gangguan.
Solusi hanya simbolik.
Jejak Politik:
-MBG, bermasalah
-Kopdes, banyak menuai kritik
-๐๐ฐ๐ข๐ณ๐ฅ ๐ฐ๐ง ๐ฑ๐ฆ๐ข๐ค๐ฆ, kecele
Tampak garang, tapi lebay!
Prabowo sadar ada absurditas
pada rezim Jokowi, tetapi tetap
melanjutkannya karena sistem
kenyamanan atau kelelahan
untuk berubah.
Intinya, keduanya sama saja!
๐๐๐๐จ๐ฆ๐ ๐๐๐ฅ๐ฆ๐๐ ๐
Si kocak dulu koar-koar belain mbg segitunya sampe ngelist harga bahan yg ga sesuai realita. Eh skrg pas usahanya kena dampak koar2 mau naikin harga dagangan dia. Template pendukung 02 emg sama, cuma berisik kalo periuk nasinya kena. Jilat lagi tuh silit 02