@kring_pajak hi min, bertanya. Jika pegawai tetap menerima fee konsultan dari perusahaan yg sama. Apakah digabungkan dengan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap? atau dipisah ke bukti potong tenaga ahli?
Bagaimana cara buat fakturnya? Apakah masuk ke kode 040 atau tetep dibuatkan PEJKP namun bagian PPNnya diisi nilai 11% x nilai DPP. Mohon arahannya (2/2)
@kring_pajak selamat pagi, mau tanya perihal pembuatan faktur pajak untuk ekspor JKP. Semisal JKP yang diekspor itu tidak memenuhi kriteria JKP yg diberikan tarif PPN 0% dan dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 282 pmk 81 2024) (1/2)
bro, wtf?
para cowok jepang di Indo ngincer prostitusi anak dibawah umur dan selalu keluarin di dalem?
WTF?
ada yang ampe dibuatin "koleksi"nya di akun twitter gembokan
@kring_pajak Hi min, mau tanya perihal sewa apartemen dengan pihak hotel apakah terutang PPh 4 ayat 2? Jadi hotel ini punya dua, ada hotel dan apartemen. Pada inv tertulis sewa apartemen dan ada PPN 11%. Apakah kami harus potong pph final?
@kring_pajak Selamat pagi, mau tanya perihal dgt form. Apakah dgt form PER 25 2024 menjadi tidak berlaku di tahun 2026 karena berlakunya dgt form dari PMK112/2025? Mohon arahannya
@kring_pajak selamat pagi, mau bertanya perihal cbcr. apabila laporan konsol parent company periodenya April - Maret, sedangkan laporan wp yg bukan entitas induknya Jan-April. Periode yg dilaporkan dlm notif cbcr yg mana ya?
@kring_pajak Kalau cara supaya dia otomatis masuk dok lain selain input ada atau tidak ya?
Dan kalaupun saya mau input secara manual, nilai ekspornya dlm mata uang USD. Ini menggunakan kurs yg ada pada PEB? Mohon bantuannya
@kring_pajak Hi min, kami ada 4 export namun PEB yang muncul pada coretax hanya 1. Sudah coba untuk prepopulated namun keterangannya: No invoice returned from interface!. Mohon bantuannya agar PEB bisa masuk di coretax
@kring_pajak Hi, mau tanya untuk imbalan atas jual beli yg ada di SE24-2018 itu kan kalau dikenakan ke org pribadi maka pph 21. Namun menggunakan kode objek yg mana ya? apakah jasa segala bidang?
@kring_pajak hi min mau tanya, apakah spt badan yg disampaikan melalui eform wajib melampirkan pdf spt yg dittd basah? atau tidak perlu? merujuk ke PER - 02/PJ/2019 pasal 12 ayat (3) dan (4) penandatangan SPT seperti ini.
@kring_pajak hi min mau tanya jika ada pembayaran ke manajemen KOL/agency atas jasa KOL. Apakah dipotong PPh 23 full? Posisinya di invoice tidak dipisahkan nilai jasa keagenan untuk agency dan honor KOL tsb.
@kring_pajak Hi min, mau tanya jika kami berlangganan majalah elektronik pada sebuah platform apakah dipotong pph 23? jika iya, kode objek pajaknya yg mana ya? Mohon bantuannya. Terima kasih. Platform ini merupakan SPDN
@kring_pajak hi min, untuk poin b dan c ini saya masih bingung. Karena jkp berupa jasa penerjemah ini dimanfaatkan saat kunjungan ke luar negeri (di luar daerah pabean). Apakah tetap harus potong PPh 26?
@kring_pajak hi min, mau bertanya soal jasa luar negeri. Jadi perusahaan menggunakan jasa luar negeri yg dimanfaatkan di luar daerah pabean yaitu jasa penerjemah saat kunjungan ke luar negeri. Apakah tetap potong pph 26?