Hari ini 17 agustus 2026 adalah hari tgl kelahiran ibuku tapi sayang beliau sudah tiada awal tahun ini 🥲 🤲🤲 happy birthday ibu bahagia ya disana aq rindu dan sayang ibu 😘😘😘🥲
Sekitar jam 20.00 saat hendak balik kanan, sebuah ambulans datang bawa pasien.
Kami coba konfirmasi, takutnya kami yang salah dengar. Dan ternyata korban salah pukul aparat ternyata dari pers.
PERS loh.
Tetap waspada untuk kawan medis dari @mercindonesia.
Tim kami sudah balik kanan ya 🙌🏻
Dokumentasi dan video yang lainnya ada di stories Instagram kami.
Kondisi kesehatan minjag juga menurun, kita cukupkan untuk hari ini.
#SalingJagaWarga
Stop wak....✋️✋️✋️
BEGINI PANDANGAN AWAK TENTANG RUU PERAMPAS ASET🙏
wak, Jangan cuma keburu tergiur narasi PENJARAKAN KORUPTOR, kalau belum paham isi drafnya wak!
RUU Perampasan Aset memang penting untuk memiskinkan koruptor, tapi kalau drafnya rusak dan sarat pasal karet, undang-undang ini justru berpotensi berubah jadi senjata pemungkas untuk mengkriminalisasi rakyat biasa, pebisnis lokal, hingga oposisi/lawan politik wak!
Masalah utama bangsa ini sebenarnya bukan kekurangan aturan atau UU, tapi KEKURANGAN PENEGAK HUKUM YANG JUJUR dan BERINTEGRITAS.
Bayangkan jika kewenangan super ketat ini dipegang oleh oknum penegak hukum yang bisa dipesan penguasa wam. Bukan koruptor yang miskin, malah masyarakat umum dan kritikus politik yang disita hartanya sampai bangkrut!
Berikut rincian poin-poin krusial dari draf RUU Perampasan Aset yang beredar beserta komparasi hukumnya wak.
1. Perampasan Non-Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)
• Isi Draf: Negara bisa merampas aset seseorang meski pelakunya belum atau tidak dipidana (misal: tersangka meninggal, melarikan diri, atau diputus bebas tapi ada dugaan aset hasil kejahatan).
• Bahayanya: Mengangkangi asas praduga tak bersalah/PRESUMPTION of INNOCENCE. Jika penguasa ingin MEMBUNGKAM oposisi atau pesaing bisnis, aset mereka bisa disita dan dikunci duluan lewat jalur gugatan perdata tanpa perlu membuktikan kejahatan pidananya secara tuntas di awal.
2. Aturan Harta Tak Seimbang /Unexplained Wealth
• Isi Draf: Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa dikategorikan sebagai aset tindak pidana dan disita negara.
• Bahayanya: Berpotensi menyasar rakyat biasa, UMKM, atau pedagang yang manajemen keuangannya belum rapi atau tidak punya pembukuan formal. Tanpa pembuktian pidana dasar /PREDICATE CRIME yang jelas, siapapun yang mendadak punya aset bisa dituduh secara sepihak.
3. Standar Minimal Nilai Aset yang Sangat Rendah (Pasal 6)
• Isi Draf: Aset yang dapat dirampas dibatasi mulai dari nominal yang sangat kecil (draf menetapkan batas minimal mulai dari Rp100 juta).
• Bahayanya: Batas nominal serendah ini membuktikan bahwa RUU ini tidak hanya menyasar KAKAP (koruptor triliunan), tetapi menjangkau masyarakat kelas menengah. Kriminalisasi salah sasaran bisa langsung menyasar tabungan warga biasa.
4. Kewenangan Subjektif Pemblokiran & Penyitaan (Pasal 8 & 12)
• Isi Draf: Penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penelusuran, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset hanya berdasarkan DUGAAN KUAT di tahap awal.
• Bahayanya: Jika dibenturkan dengan UU TPPU (No. 8/2010) dan UU Tipikor (No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001), UU existing sebenarnya sudah memiliki mekanisme ASSET RECOVERY dan pidana pengganti lewat putusan pengadilan pidana. RUU ini justru memberi celah KESEWENANG-WENANGAN di luar proses pidana reguler yang rawan dijadikan alat BURSA PEMERASAN oleh oknum aparat.
5. Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga yang Sangat Lemah
• Isi Draf: Pihak ketiga beritikad baik yang terdampak penyitaan harus bertarung lewat proses pengadilan perdata yang panjang dan mahal untuk merebut kembali haknya.
• Bahayanya: Rakyat kecil atau relawan politik yang namanya disangkutpautkan/dijadikan saksi bisa langsung dibekukan rekeningnya tanpa perlindungan hukum yang instan.
Jika RUU ini disahkan tanpa pengawasan independen dan penegakan hukum yang jujur, RUU Perampasan Aset bukan lagi instrumen pemberantasan korupsi, melainkan alat pelindung penguasa untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sejalan.
Sebelum buru-buru disahkan, uji publik harus terbuka transparan! Menurut kalian, apakah penegak hukum kita saat ini sudah cukup jujur dan netral untuk memegang kewenangan seluas ini?
Tulis pandangan kalian di kolom reply wak! 👇
Dulu dituduh pura-pura, kini membungkamnya lewat karya! 🥺❤️
Perjuangan Bella melawan stigma akhirnya membuahkan hasil. Keterbatasan bukan alasan berhenti bermimpi, dan hari ini Bella membuktikannya di layar lebar. Bangga banget! 🎬✨
#filmistimewa#akujugaingindipeluk
Namanya "Ayu Zhafira Amalia", finalis Miss Norway 2026 berdarah Indonesia, membagikan momen saat mengajar siswa SD. Ia terlihat menjelaskan materi di depan kelas, termasuk mengajarkan pelafalan nama pemain Timnas Norwegia.
Ayu memiliki darah Minangkabau dari sang ibu dan tumbuh besar di Norwegia. 📚
20 ~ 6 hours (0825X02) 🔨🌱🌅✨
• R | F : https://t.co/8SUwHbxO3R
• J : https://t.co/j6iPuhzybQ + Proof
- - - - -
“The effort you make today is shaping the opportunities you’ll have tomorrow.”