@Akuabilllll Kalau motor untuk harian, ya memang harus dipahami risiko itu. Jangan terlalu invest perasaan ke kendaraan harian... Kalau motor koleksi, yg mungkin cuma dipake 3 bulan sekali, boleh lah...
@keluhkesahkonoh Bukan kontrak dan di offering letter itu ga ada klausul soal pengunduran diri? Jabanin aja, nder... Itu cuma gertak sambal. Lu gertak balik pasti ciut
@keransisko@alisyarief Memang semua sudah clear sejak awal. Ada laporan, ditetapkan tersangka, diperiksa, P21, diserahkan ke kejaksaan, menunggu sidang... Tidak disiksa, tidak dicederai, dll. Kalau maunya harus dikabari dulu, berkenan dijemput kapan, naik mobil apa, jam berapa, jangan jadi tersangka
@txtharihariWNI Kalau lu bilang di atas, cuma basa-basi, artinya ga akrab2 banget. Harusnya ya cuma menanyakan kabar & doakan semoga semua lancar dan sehat. Cukup.
Bukan berarti informasimu salah. Tapi kalau ngga akrab, ya secukupnya aja.
Namanya juga orang, penangkapannya bisa beda2
@Cakra_Ardila Kan situ tersangka. Maunya gimana? Harus ditanya kapan waktumu luang, berkenan dijemput pakai mobil apa, jam berapa, gitu? Atau lu ditodong & dipopor senjata? Ditembak lalu diseret & disiksa? Emang ada pahlawan revolusi yg diculik lalu dites kesehatannya? π€£π€£π€£
@RADEN_NUH_ Kan sudah diserahkan ke polisi. Sudah diuji sama polisi. Bahkan saat gelar perkara sudah ditunjukkan kepada para tersangka. Bahwa setelah itu dipulangkan ke pemiliknya atau masih disimpan polisi, ga tau
@hanif_aa Kan bisa dideskripsikan saja. Ga perlu pasang foto orang lain. Atau kalau nafsu banget pasang foto, ya foto lu sendiri saja, dengan catatan: gambar hanya ilustrasi.
@KapudS640 Ustadz juga manusia. Jangan didewakan. Bahwa lu menolak terima duit masjid, itu sudah terpuji. Kalau pak ustadz sudah terlihat mapan, diminta pindah saja atau profesional bayar sewa (pakai uang pribadinya). Kan udah bisa beli mobil
@keransisko@alisyarief Dan tidak ada sama sekali aturan polisi harus menjelaskan kepada publik, apalagi pendukung tersangka. Si tersangka berhak tanya langsung & dijawab langsung ke ybs
@keransisko@alisyarief 1. Selama penyidikan TIDAK DITAHAN. Jangan dibahas lagi
2. Mereka itu tersangka. Mau tiba2 ditahan, juga hak institusinya. Hak ini subjektif & objektif. Jadi kalau pakai hak subjektif, ya ga perlu pemberitahuan dsb.
Justru aturan mana tersangka harus diberi tau sebelum dijemput?
@keransisko@alisyarief Penyerahan ke kejaksaan harus disertakan tersangkanya. Itu aturannya. Tersangka tidak pernah ditahan selama proses penyidikan, itu hak polisi. Kok ngga lu puja-puji polisinya? Sementara aturan mewajibkan tersangka harus disertakan, makanya dijemput, kok kaya yg paling terzolimi?