Closing Statement Fatimah Azzahrah Di podcast.
"Pak Probowo, Pak mungkn bpk harus bisa me manage info yg bpk terima karena bisa jadi informasi yg bpk terima itu berbeda dgn apa yg rakyat rasakan"
"Dan bpk sbg org yg dipilih oleh rakyat, bpk harus bisa mendengarkan rakyat lebih dekat, bpk harus bisa menempatkan rakyt pd posisi special dmana tdk ada barier² antara suara rakyat dgn bpk"
"Bpk harus mendengar suara rakyat tanpa Filter dr orang terdekat bapak yg mungkin tidak enak karena sudah dipilih sebelumnya"
"Orang² bapak saja tidak enak yaa kpd bpk sehingga harus jd 'yes man' kadang² karwna dipilih oleh Bapak"
"PAK PRABOWO YG DIPILIH OLEH RAKYAT SEHARUSNYA PUNYA RASA YG SAMA, TIDAK ENAK APABILA HARUS MENGECEWAKAN RAKYAT"
@prabowo bagus ini pak...tolong didengarkan.
"ada orang pinter bilang, ada yg lebih genting dari perut lapar" dan tanggapan dia, "saya kira gak ada yg lebih genting dari perut lapar" WALLAHI WE'RE FINISHED, FIX MBG GAK AKAN DI STOP YA GUYSSS 🙂
Wapres sudah TERBUKTI melakukan tindak PENYUAPAN terhadap mahasiswa.
Berarti ini sudah sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
Berarti sudah SAH dan harus DI BERHENTIKAN sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku 🔥🔥
Fatimah Azzahra: “sekarang kita mengalami fenomena kekosongan legislatif, meski disenayan itu penuh tapi tidak ada yang benar-benar menyuarakan apa yang rakyat ingin tahu dari eksekutif”
DPR dewan pembela rezim!
Udah liat pidato prabowo yg “gaji guru tidak bisa baik, anggaran selalu kurang, karna uangnya tidak ada” ????? Itu MBG anggaran gede, KDMP anggaran gede, Kabinet bapak tergemuk dari seluruh presiden,
Gaji pejabat dinaikin, Gaji hakim naik berkali lipat, bawahan bapak minta 5T dikasih 10T, itu uang dari mana bapaaaak !??? Bilang aja gamau uangnya ke rakyat, maunya ke circlenya aja
cc:threadsatriaakbarnugroho
‼️BAGAIMANA JIKA GIBRAN TERBUKTI MELAKUKAN SUAP? APAKAH DAPAT DIMAKZULKAN?
1/3
Sebagaimana di atur dalam Pasal 7A UUD 1945. Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan kalau terbukti:
pengkhianatan negara
korupsi
PENYUAPAN
tindak pidana berat lain
perbuatan tercela
Jadi ya, nyuap = dasar konstitusional buat makzulkan Wapres.
2/3
Mekanisme pemakzulan di Indonesia melibatkan DPR → MK → MPR dengan tahapan seperti di bawah ini:
Tahap I
DPR harus bikin "pendapat" bahwa Wapres melanggar Pasal 7A, lalu mengajukan ke MK.
Syaratnya:
- Diusulkan dalam paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPR
- Disetujui minimal 2/3 dari yang hadir
sangat butuh konsolidasi politik raksasa.
Tahap II
MK memutus: bener apa nggak tudingan DPR itu secara hukum tata negara. MK bukan ngadilin pidana penyuapannya (itu urusan pengadilan tipikor).
MK wajib putus paling lambat 90 hari sejak diajukan.
Tahap III
Kalau MK bilang "iya, DPR benar" baru DPR bawa usul pemberhentian ke MPR.
MPR wajib sidang max 30 hari setelah usul masuk. Dan sebelum diputus, Wapres WAJIB diberi kesempatan membela diri di depan sidang.
3/3
Syarat sah keputusan MPR:
- Paripurna dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota
- Disetujui minimal 2/3 dari yang hadir
Ini ambang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan kita. Lebih berat dari syarat amandemen UUD di beberapa pasal.
Yang lebih penting adalah bukan hanya fakta hukum, tapi juga kalkulasi politik di DPR dan MPR dan itu yang bikin proses ini jauh lebih rumit dari yang orang kira.
Detik-detik Penasihat Khusus Presiden Hasan Nasbi Dipermalukan Mahasiswi UI Fatimah Azzahra
Fatimah dgn cara elegan menunjukkan bahwa logika hasan nasbi terbalik-balik
Halo, @KejaksaanRI. Wapres @gibran_tweet ada indikasi melakukan suap (menyogok) sekelompok mahasiswa untuk membuat adegan seolah ia mau mendengarkan aspirasi dari kelompok pengunjuk rasa.
Apakah akan ada tindakan????????
Mohon jawaban. Thx b4. 🙏🏻
PRESIDEN TUKANG BOHONG?
Untuk programnya dia, bilang duit kita banyak, minta 5T dikasih 10T
Tapi untuk gaji guru, dia bilang gak ada duit karena dikorupsi
Duit banyak Gak ada duit
guys! basically, ga ada satupun tuntutan demo yang didengarkan:
MBG jalan terus,
Pertamax harga segitu aja sekalipun BBM internasional turun,
Belum ada reshuffle,
Ga ada usaha efisiensi APBN,
Ga ada perubahan UU TNI dan Polri,
dan sampe hari ini Prabowo ga mengakui apapun sebagai kesalahan.