Bukankah kita hanya berjalan dari sunyi ke sunyi. Sesekali diselingi kegaduhan yang mengambang. Terbangun dikala gelap, senyap menunggu terang merayap. Hingga tenggelam kembali pada malam #geje
Anda tahu strategi SPPG mengakali paket bundling maksimal 3 hari menghadapi libur lebaran?
Strateginya:
- Senin bawa bundling 3 hari
- Selasa bawa bundling 3 hari
- Rabu bawa bundling 3 hari
Logika orang normal: Senin bawa 3 pack itu untuk dimakan Senin, Selasa dan Rabu. Tapi Selasanya dikasih 3 pack lagi, dan Rabu juga dikasih 3 pack lagi.
Intinya, selama libur panjang Lebaran, SPPG tetap "jualan". Tak ada libur. Duit untuk SPPG tetap cair. Full.
Soal muridnya kapan makannya, "Emang gue pikirin?"
Saya menuliskan ini dengan hati yang sangat sangat terluka dan prihatin. Nyaris meneteskan airmata campur aduh, sedih dan marah.
Sore ini saya telah berada di Surabaya, untuk acara besok pagi. Karena cuaca tidak terlalu panas, saya berjalan kaki menuju GalaxyMall3 di Sukarno Hatta. Setelah membeli barang yagn saya butuhkan, saya balik hotel.
Tiba tiba, dari kejauhan saya melihat kecelakaan. Sepeda motor (cowok+cewek) tersenggol mobil, dan langsung menghantam aspal. Mobil lari, si sepeda motor, terkapar. hanya ada 1 orang pemuda yang menolong. Menepikan motor dan memindahkan ke pinggir. Saya segera berlari menyusul, membantu. Berdua.
Si cowok dalam kondisi pingsan, sedangkan ceweknya berlumuran darah. Dua duanya beretnis chinese.
Saya, jelas gak bawa mobil. jalan kaki. Si mas satunya, hanya ada sepeda motor. Kami bingung. Satupun dari ratusan orang yang melintas di jl protokol kota surabaya ini, TIDAK ADA yang menepi membantu.
Saya tlp 110. (silahkan rekan rekan coba juga ya..) Petugasnya jelas bukan petugas yang terlatih untuk menangani tlp masuk orang yang panik butuh pertolongan. JANGAN PERNAH MEMBANDINGKAN DENGAN 911 ya. bumi langit. Polisi malah ngang-ngong. Sudah jelas dikasih titik lokasi kecelakaan, tapi sama sekali tidak terlihat cakap. Saya tlp lagi 112. Ternyata luar biasa. Linknya penuh terus ! entah rusak sistem atau apa...
Langsung kita cari gocar. Karena taksi yang lewat di jalan ini gak ada. mobil lewat gak ada yang mau menepi. Alhamdulillah, setelah 6 menit, gocar datang.. kami antar langsung ke RS terdekat. (RS Haji). Sambil kami tlp orang tuanya untuk menyusul.
Pengin nangis saya adalah : betapa layanan publik kita sangat tidak bisa diandalkan! SEtelah 30 menit, baru saya ditlp dari polisi, yang meminta maaf. Karena dia ternyata juga tlp ke 112 dan gak berhasil juga. Bayangkan !
Paling menyedihkan dan melukai hati saya adalah : betapa makin banyaknya orang egois. Tidak peduli dengan sesama yang sedang jatuh ketimpa kemalangan.
Saya berdoa sungguh sungguh, semoga bangsa ini, kembali ke jaman dulu uyang tetep meletakkan nilai kemanusiaan diatas segalanya.
Buat teman teman.. saya menghimbau. Mari kita lakukan kebaikan. Apapun itu, jangan takut. SEdih kalau ada kalimat : takut membantu, karena takut berurusan dengan polisi. JANGAN! Percayalah, jika kita benar, Tuhan tidak akan meninggalkan kita.
@PemkotSurabaya
Pernyataan bahwa MBG tetap dibagikan saat libur Lebaran bahkan dimajukan tanggal 17 Maret terdengar lebih seperti kepanikan proyek daripada kepedulian program.
Libur sekolah, anaknya di rumah.
Tapi MBG tetap harus jalan.
Kenapa?
Karena kalau berhenti seminggu saja, rantai bisnisnya ikut libur.
Kalau memang tujuannya membantu gizi anak, kenapa tidak diberikan tunai saja ke orang tua?
Lebih sederhana.
Lebih fleksibel.
Lebih masuk akal.
Tapi tentu saja…
kalau tunai, terlalu banyak pihak yang kehilangan “jatah operasional”.
Jadi jangan heran kalau program ini dipaksa tetap jalan bahkan saat libur.
Karena yang takut “anak kehilangan gizi” mungkin sedikit.
Yang takut aliran uang berhenti seminggu, kemungkinan jauh lebih banyak.
Singkatnya:
Ini bukan lagi soal makan bergizi.
Tapi soal proyek yang tidak boleh berhenti, bahkan saat sekolah libur.
Tukang Ojek Pandeglang Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Diduga Akibat Jalan Rusak, Kuasa Hukum Ajukan Penghentian Perkara
M. Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan di Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang setelah terlibat kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
Pria yang akrab disapa Yayan itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Bab IV Pasal 79.
Menurutnya, perkara ini tidak layak dilanjutkan ke persidangan karena kliennya juga merupakan korban dalam kecelakaan yang diduga dipicu oleh kondisi jalan yang rusak. Ia menilai, faktor infrastruktur menjadi penyebab utama insiden tersebut sehingga proses hukum terhadap Al Amin perlu dipertimbangkan kembali.
[ Source: radarbantenofficial ]
Ini bukan berita benar, melainkan informasi misleading atau hoax. Pidato Menteri Agus Adrianto sebenarnya menyinggung pegawai imigrasi bertato yang terlibat pemerasan di Bali, bukan Kades Hoho. Beliau sudah membantah dan menjelaskan konteksnya untuk disiplin ASN. Tidak ada boikot atau pemecatan terhadap Kades Hoho. (278 karakter)
@Iwanbundo_ @PresidenKopi Berita tersebut tidak benar. Menteri Agus Andrianto membantah menyindir Kades Hoho soal tato, dan tidak ada pemboikotan jabatan. Pidatonya sebenarnya kritik pegawai imigrasi di Bali yang terlibat pemerasan, bukan kades. Ini hoaks yang menyesatkan@Iwanbundo_ @PresidenKopi Berita tersebut tidak benar. Menteri Agus Andrianto membantah menyindir Kades Hoho soal tato, dan tidak ada pemboikotan jabatan. Pidatonya sebenarnya kritik pegawai imigrasi di Bali yang terlibat pemerasan, bukan kades. Ini hoaks yang menyesatkan@Iwanbundo_@PresidenKopi Berita tersebut tidak benar. Menteri Agus Andrianto membantah menyindir Kades Hoho soal tato, dan tidak ada pemboikotan jabatan. Pidatonya sebenarnya kritik pegawai imigrasi di Bali yang terlibat pemerasan, bukan kades. Ini hoaks yang menyesatkan.
@kompascom Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan melanjutkan gugatan perkara ini apapun hasilnya
Mohon dukungan & doa dari semuanya, demi Pendidikan kita. Panjang umur Pekerja Pendidikan 🙏
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMP di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, menggemparkan publik. Korban berinisial ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung, ditemukan tak bernyawa setelah sebelumnya dilaporkan menghilang. Polisi kini telah menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku, yakni YA (16) dan AP (17). Keduanya terancam hukuman berat, bahkan hingga pidana mati.
• Motif Sakit Hati karena Diputus Pertemanan
Kepala Polres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. YA mengaku dendam setelah korban memutus hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka,” ujar Niko di Cimahi, Minggu (15/2).
Hubungan keduanya diketahui cukup dekat. Mereka sempat bersekolah bersama di Garut sebelum korban pindah ke Bandung. Bahkan, menurut polisi, hubungan mereka seperti kakak dan adik dan diketahui oleh keluarga korban. Meski telah berbeda kota, komunikasi keduanya masih berjalan hingga akhirnya korban memutuskan menghentikan pertemanan tersebut.
Keputusan itu diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan. Polisi menyebut YA sengaja datang ke Bandung dengan niat menghabisi korban. Ia diantar oleh AP, yang juga telah diamankan.
“Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan,” tegas Niko.
• Ditangkap di Garut Usai Sempat Kabur
Setelah jasad korban ditemukan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi akhirnya menangkap YA dan AP di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2) malam.
Sebelumnya, kedua remaja tersebut sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut. “Terkait penemuan jasad di kawasan eks Kampung Gajah, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut,” ujar Niko.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi lengkap serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
• Jasad Ditemukan Beberapa Hari Setelah Dibunuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembunuhan terjadi pada Senin (9/2) sore. Pelaku diketahui sengaja datang ke Bandung untuk menemui korban.
Namun, jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian. Seorang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial pada Jumat malam menemukan keberadaan jasad tersebut di kawasan eks Kampung Gajah.
“Korban tersebut dihabisi pada Senin sore dan pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang siaran langsung media sosial pada Jumat malam,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, ZAAQ sempat dilaporkan menghilang sejak 9 Januari 2026. Beredar kabar bahwa korban diduga menjadi korban penculikan. Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa pelaku.
• Isu Penculikan Ternyata Rekayasa
Polisi menyebut ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku. Perangkat tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan terkait dugaan penculikan.
“Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya,” ungkap Niko.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan, sekaligus upaya pelaku untuk mengaburkan jejak dan mengalihkan perhatian publik.
• Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Meski masih berusia remaja, YA dan AP tetap dijerat dengan pasal berat. Polisi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMP di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, menggemparkan publik. Korban berinisial ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung, ditemukan tak bernyawa setelah sebelumnya dilaporkan menghilang. Polisi kini telah menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku, yakni YA (16) dan AP (17). Keduanya terancam hukuman berat, bahkan hingga pidana mati.
• Motif Sakit Hati karena Diputus Pertemanan
Kepala Polres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. YA mengaku dendam setelah korban memutus hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka,” ujar Niko di Cimahi, Minggu (15/2).
Hubungan keduanya diketahui cukup dekat. Mereka sempat bersekolah bersama di Garut sebelum korban pindah ke Bandung. Bahkan, menurut polisi, hubungan mereka seperti kakak dan adik dan diketahui oleh keluarga korban. Meski telah berbeda kota, komunikasi keduanya masih berjalan hingga akhirnya korban memutuskan menghentikan pertemanan tersebut.
Keputusan itu diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan. Polisi menyebut YA sengaja datang ke Bandung dengan niat menghabisi korban. Ia diantar oleh AP, yang juga telah diamankan.
“Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan,” tegas Niko.
• Ditangkap di Garut Usai Sempat Kabur
Setelah jasad korban ditemukan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi akhirnya menangkap YA dan AP di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2) malam.
Sebelumnya, kedua remaja tersebut sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut. “Terkait penemuan jasad di kawasan eks Kampung Gajah, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut,” ujar Niko.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi lengkap serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
• Jasad Ditemukan Beberapa Hari Setelah Dibunuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembunuhan terjadi pada Senin (9/2) sore. Pelaku diketahui sengaja datang ke Bandung untuk menemui korban.
Namun, jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian. Seorang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial pada Jumat malam menemukan keberadaan jasad tersebut di kawasan eks Kampung Gajah.
“Korban tersebut dihabisi pada Senin sore dan pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang siaran langsung media sosial pada Jumat malam,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, ZAAQ sempat dilaporkan menghilang sejak 9 Januari 2026. Beredar kabar bahwa korban diduga menjadi korban penculikan. Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa pelaku.
• Isu Penculikan Ternyata Rekayasa
Polisi menyebut ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku. Perangkat tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan terkait dugaan penculikan.
“Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya,” ungkap Niko.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan, sekaligus upaya pelaku untuk mengaburkan jejak dan mengalihkan perhatian publik.
• Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Meski masih berusia remaja, YA dan AP tetap dijerat dengan pasal berat. Polisi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.