wdym blowjobs are considered a bottom thing now, back in my day the top held the struggling bottom down and sucked his dick to make him more pliable for penetration π€
@survivepath@riena_rain@MenteriPekerja betul kak. apabila komponen upah yang diterima adalah gaji pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan THR menggunakan gaji pokok saja
@Aiyuen2@riena_rain@MenteriPekerja betul kak. tunjangan yang dipengaruhi kehadiran dan kinerja itu namanya tunjangan tidak tetap, dan tidak diperhitungkan dalam THR
@Noorbooklagi@serenehuess@MenteriPekerja Turut berduka ya kak atas meninggalnya ayahnya π
untuk THR, kalau status beliau adalah pekerja tetap/PKWTT, maka pada prinsipnya tetap berhak atas THR karena hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu paling lama 30 hari sebelum Hari Raya
@povsayaa@serenehuess@MenteriPekerja kalau ternyata belum diatur, sebaiknya mengikuti ketentuan di UU Ketenagakerjaan, yaitu pemberitahuan paling lambat 30 hari sebelumnya, supaya perusahaan punya waktu cari pengganti dan proses handover tetap rapih
@povsayaa@serenehuess@MenteriPekerja sebetulnya soal masa probation itu idealnya sudah diatur jelas di perjanjian kerja, termasuk soal berapa lama pemberitahuan kalau mau mengakhiri hubungan kerjanya. jadi pertama-tama memang perlu dicek dulu di perjanjian kerjanya ada pengaturannya atau gak
@povsayaa@serenehuess@MenteriPekerja selama secara aturan masih masuk periode yang berhak (maksimal 30 hari sebelum Hari Raya), harusnya tetap dapat THR
@povsayaa@serenehuess@MenteriPekerja kalau masih probation itu kan tetap masuk PKWTT ya, kak. jadi selama masa kerjanya sudah minimal 1 bulan, tetap ada hak atas THR.
terus kalau resign sebelum tanggal 13 tapi pakai one month notice, berarti hubungan kerjanya kan masih jalan cont-
@kucingggggggg_@MenteriPekerja jujurly menurutku ini agak dilematis sih kak
saranku bisa coba konsultasi dulu ke Posko THR Kemnaker, bisa lewat web, WA, atau datang langsung. nanti dari situ kakak dapat penjelasan yang lebih pasti, dan itu bisa jd bekal buat ngobrol ke atasan biar lebih enak dan ada dasarnya
@flourawrine@riena_rain@MenteriPekerja kalau nilai tunjangan transportnya tetap, dibayarkan rutin setiap bulan, dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran maupun kinerja, maka itu termasuk tunjangan tetap
@kucingggggggg_@MenteriPekerja apabila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja tersebut
@kucingggggggg_@MenteriPekerja seluruh pekerja berhak atas THR ya kak, termasuk pekerja harian lepas. mekanisme perhitungannya pun sama. yang membedakan adalah, bagi pekerja harian lepas, besaran upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
@riena_rain@MenteriPekerja bantu jawab kak
apabila komponen upah hanya terdiri dari gaji pokok, maka dasar perhitungannya adalah gaji pokok tersebut.
namun, apabila terdapat tunjangan, maka komponen yang digunakan dalam perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
@serenehuess@MenteriPekerja izin bantu jawab kak, pekerja dengan PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR, termasuk apabila berakhir H-1 sebelum Hari Raya.
sementara, pekerja PKWTT yang mengalami PHK dalam jangka waktu paling lama 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak menerima THR.