Sudah lewat 1x24 jam ya guys, waktunya update kembali kasusnya…
Kronologi :
Kemarin akun @bavtrasss dm saya meminta maaf atas tindakan yang dia lakukan. Lalu saya meminta @bavtrasss untuk membuat pernyataan diatas materai dan video permintaan maaf yang tidak akan saya post.
Tapi @bavtrasss justru memilih membuat tindakan pelanggaran hukum kesekian kalinya, berikut :
1. Membuat pernyataan dengan materai palsu
2. Membuat nama dan alamat palsu
3. Membuat tanda tangan palsu
Dengan ini saya menutup komunikasi dengan akun tsb dan akan melanjutkan kasus ini ke subdit cyber agar bisa dilanjutkan ke wilayah asli @bavtrasss
Terima kasih🤗🙏🏻
@bavtrasss Penggunaan meterai tempel maupun elektronik palsu seolah-olah asli diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta