@budimandjatmiko@sahaL_AS Wah, topiknya jarang dibahas sedalam ini. Cocok buat yang pengin lihat AI bukan cuma soal teknologi, tapi juga masa depan masyarakat. #SosialismeDanAI
Tuips bisa ikuti obrolan mendalam tentang #SosialismeDanAI bersama saya dengan bung @Sahal_AS di link youtube Cokro TV ini ya => https://t.co/KfSB1TDl1F
Ini dokumen usulan kemenag untuk 8000 kuota tambahan diberikan sepenuhnya kepada haji reguler. Lalu dalam rapat selanjutnya tgl 22 Mei 2023 DPR justru mengusulkan untuk diserahkan kepada haji khusus saja dgn mempertimbangan suistanable dana nilai manfaaf. Mrk sampaikan bahaya jika setiap kuota tambahakan diberikan kepada haji reguler yg disubsidi dana manfaat. Bahaya dana nilai manfaat akan cepat tergerus sementara nilai manfaat juga hak jamaah tahun selanjutnya
@MellisA_An Terima kasih sudah membagikan dokumen pendukung. Dengan melihat kronologi usulan dan pembahasannya, masyarakat bisa memahami duduk persoalannya secara lebih utuh.
@budimandjatmiko@elonmusk@TheEconomist@sahaL_AS Ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memahami arah perkembangan AI beserta dampaknya terhadap ekonomi, pendidikan, dan kedaulatan bangsa. Semoga semakin banyak ruang dialog yang mencerahkan dan menghasilkan solusi bagi Indonesia di era #DuniaAI.
@elonmusk@TheEconomist Tuips bisa mendalami tantangan #DuniaAI yg dihadapi Indonesia (dan umat manusia) dalam obrolan saya dgn @sahaL_AS di https://t.co/5L1DHYsVrj (dan besok dilanjut dgn obrolan memilih antara Kapitalisme atau Sosialisme utk hidup dalam #DuniaAI)
KPK menyebutkan dalam prescon bahwa thn 2023 Gus yaqut melanggar kesepakatan awal dgn DPR yg meminta kuota tambahan sebanyak 8000 itu diberikan kpd haji khusus semua. Gus yaqut disalahkan krn akhirnya membagi dgn skema 92:8. Mrk menyebutkan bahkan membagi 92:8 itupun salah.
Padahal jelas-jelas dalam notulensi rapat bersama komisi 8 tsb justru komisi 8 yang menginginkan 8000 kuota tambahan diberikan sepenuhnha kepada haji khusus. Dan gus yaqut lah yg meminta diberikan kpd haji reguler krn pasca covid jamaah lansia sdh banyak dan 8000 kuota tambahan itu masih bisa diakomodir. Tapi lagi-lagi narasi dipaksakan. Fakta diputar balik. Prescon ini disiarkan scr umum dgn narasi yg bs dibantah dgn data dan fakta. Apakah spt ini asas praduga tak bersalah itu?
KEJANGGALAN STATUS TERSANGKA GUS YAQUT
Mengapa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pihak2 yang disebut menerima aliran uang (seperti staf khusus dan pejabat terkait) atau yang memperoleh keuntungan tidak sah dari pengaturan kuota justru sebagian belum/ tidak langsung dijadikan tersangka❓
Sementara Gus Yaqut yang menurut kuasa hukumnya tidak menerima aliran dana justru telah menjadi tersangka?
Pertanyaan ini wajar muncul demi memastikan asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. Tak sedik1it pula yang bertanya, apakah penanganan kasus ini murni didasarkan pada alat bukti, atau justru menimbulkan kesan bahwa Gus Yaqut,yang selama ini dikenal vokal menolak intoleransi, sedang menjadi sasaran. Jawaban yang transparan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sementara Gus Yaqut yang berulang kali membantah pernah menerima uang malah ditetapkan sebagai tersangka utama atas kebijakan diskresi pembagian kuota? Apakah penanganan kasus ini sesungguhnya menarget Gus Yaqut karena latar belakangnya sebagai tokoh yang selama ini berdiri kokoh menolak aksi dan gelombang intoleransi di Indonesia?
@Mdy_Asmara1701 Asas praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum harus berlaku untuk semua. Penegakan hukum yang konsisten jauh lebih penting daripada membangun opini di ruang publik.
Bikin mikir gak sih pas merhatiin kasus Gus Yaqut?
Padahal kalau ditarik ke belakang, ada loh yang terang-terangan ngembaliin dana korupsi ke KPK tapi tetep aman dari status tersangka. Standar penegakan hukumnya gimana ya 🤔
IRONI STANDAR GANDA PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI INI
Prinsip negara hukum adalah equality before the law. Semua orang berhak mendapat perlakuan yang sama, termasuk asas praduga tak bersalah.
Karena itu, wajar jika publik mempertanyakan ketika penanganan kasus Gus Yaqut dinilai berbeda dibanding tersangka lain. Mengapa ada perkara yang informasinya dibuka secara masif sejak awal, sementara kasus lain justru lebih tertutup?
Masyarakat tidak sedang meminta keistimewaan untuk Gus Yaqut. Yang diminta hanyalah satu hal: hukum yang adil, konsisten, dan tidak tebang pilih. Biarkan pengadilan yang membuktikan, bukan opini yang menghukum lebih dulu.
@Heraloebss Hukum yang adil bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga prosesnya. Jika prosesnya terkesan diskriminatif, wajar bila publik mempertanyakannya.
@Heraloebss Masyarakat mendukung pemberantasan korupsi, tetapi juga berhak mendapatkan informasi yang jelas. Komunikasi yang tidak utuh hanya akan memunculkan prasangka dan memperkeruh suasana. KPK harus lebih cermat dalam menyampaikan perkembangan perkara.
Perkembangan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, terus menjadi perhatian publik.
Penggeledahan rumah oleh KPK memang merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana informasi disampaikan kepada publik sehingga tidak menimbulkan persepsi yang menghakimi sebelum proses hukum selesai.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa dari penggeledahan rumah Gus Yaqut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Di saat yang hampir bersamaan, muncul pula pemberitaan mengenai penyitaan uang senilai USD 1,6 juta, kendaraan, dan aset tanah. Bagi masyarakat awam, pemberitaan yang muncul beriringan seperti ini mudah menimbulkan kesan bahwa seluruh aset tersebut berkaitan langsung dengan Gus Yaqut, padahal belum tentu demikian apabila belum dijelaskan secara terang dalam proses hukum.
Kondisi inilah yang memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Apakah informasi yang beredar sudah disampaikan secara utuh? Apakah masyarakat telah memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai asal-usul barang bukti tersebut? Pertanyaan seperti ini wajar muncul dan tidak boleh langsung dianggap sebagai bentuk menghalangi penegakan hukum.
Di negara hukum, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka atau karena rumahnya digeledah. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan diputuskan oleh pengadilan yang independen.
Karena itu, publik juga berhak berharap agar proses hukum terhadap Gus Yaqut berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari tekanan politik maupun opini yang dibentuk sebelum persidangan. Penegakan hukum yang adil bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan tidak ada seorang pun yang dihakimi sebelum terbukti bersalah.
Sampai hari ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gus Yaqut bersalah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Oleh sebab itu, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa menggiring opini yang dapat merusak asas keadilan.
Mendukung penegakan hukum tidak berarti harus mengabaikan hak-hak seseorang sebagai warga negara. Sebaliknya, membela asas praduga tak bersalah bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsi. Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika hukum ditegakkan secara objektif, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, bukan berdasarkan persepsi atau tekanan opini publik.