Mengingat hukum tajam ke bawah, UU penyitaan aset yang juga berlaku ke non koruptor akan menjadi peluang pemerasan besar-besaran terhadap masyarakat. Para koruptor, apalagi yang yang sedang berkuasa, aman!
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana mengungkapkan bahwa tinggal tujuh hari menjelang batas waktu penutupan sayembara ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp6 miliar tepatnya Rp5.889.701.947," kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.
Denny mengatakan, setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menegaskan jalur yang dipilih bukan pemakzulan (pemberhentian dari jabatan melalui DPR–MK–MPR), melainkan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi berupa pembatalan calon atau disqualification.
Ia memperkirakan akan ada perdebatan soal tenggat pengajuan gugatan, dan merujuk putusan MK terkait pilkada yang memberi waktu tiga hari. Pemohon diperkirakan meliputi partai peserta pemilu serta figur publik yang dinilai kredibel.
Denny berharap MK memeriksa serius keabsahan syarat pendidikan Gibran. Jika terbukti Gibran tidak menyelesaikan SLTA atau sederajat (di UTS INSAR Sydney maupun tempat lain), ia dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dibatalkan sebagai calon wakil presiden sekaligus berhenti dari jabatan wakil presiden.
Proses di MK, jika berjalan, hanya memakan waktu 14 hari kerja. Denny mengajak publik memberi kesempatan kepada MK untuk memeriksa dan mengadili keabsahan syarat pendidikan Gibran. (Widodo Bogiarto https://t.co/ATp8UaWOwy)
HUKUMAN PALING TEPAT BAGI KORUPTOR
Apakah hukuman mati benar-benar merupakan hukuman yang paling menakutkan bagi koruptor?
Mari kita melihatnya bukan hanya melalui hukum, tetapi elalui otak manusia. Saya menyebutnya Neuro politika Korupsi.
Korupsi pada hakikatnya adalah sebuah decision-making process.
Sebelum seseorang menerima suap, mengatur tender, memanipulasi anggaran, atau memindahkan uang ke rekening nominee, otaknya, secara sadar ataupun tidak, melakukan kalkulasi:
Apa yang akan saya dapatkan?
Seberapa besar kemungkinan saya tertangkap?
Kalau tertangkap, apa yang benar-benar akan hilang dari hidup saya?
Korupsi menjadi menarik ketika otak percaya bahwa keuntungannya besar dan kemungkinan kehilangan hasilnya kecil.
Di sinilah masalah hukuman mati menjadi menarik. Hukuman mati adalah hukuman dengan severity luar biasa tinggi. Tetapi deterrence tidak hanya ditentukan oleh seberapa mengerikan ancaman hukumannya.
Jika ancaman hukumannya sangat berat tetapi probabilitas tertangkap dipersepsikan sangat kecil, otak seorang risk-taker masih dapat mengatakan:
“Oh saya bakal lolos. Itu tidak akan terjadi kepada saya.”
Seorang koruptor mungkin berani mengambil risiko dipenjara apabila dalam pikirannya masih ada satu kompensasi:
"Tidak apa-apa saya masuk penjara beberapa tahun. Keluarga saya sudah aman."
Rumah masih ada. Tanah masih ada. Perusahaan masih ada. Rekening luar negeri masih ada. Aset atas nama keluarga masih ada. Nominee masih memegang kekayaan. Anak-cucunya masih dapat menikmati hasil kejahatan.
Kalau demikian, secara ekonomi kejahatan itu mungkin masih dipersepsikan menguntungkan.
Negara menghukum tubuhnya. Tetapi negara gagal menghukum ekonomi kejahatannya.
Karena itulah perampasan aset mempunyai dimensi neuropolitika yang sangat kuat.
Bayangkan apabila pesan negara berubah menjadi:
“Silakan korupsi kalau berani. Tetapi setiap rupiah hasil korupsi akan kami kejar.”
Bukan hanya uang yang ditemukan di rekening utama. Tetapi aset hasil tindak pidana yang dapat dibuktikan menurut hukum: perusahaan cangkang, aset yang disamarkan melalui nominee, aliran kepada pihak lain, dan transformasi hasil kejahatan menjadi properti atau instrumen keuangan.
Tentunya semuanya harus melalui pembuktian, pengadilan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, dan due process of law.
Tetapi pesannya harus sangat jelas:
Crime must not pay.
Ada satu konsep behavioral economics yang semakin membuat perampasan aset menarik, yaitu bahwa manusia sangat sensitif terhadap kehilangan.
“Kalau ketahuan, saya dipenjara damhasil kejahatan yang telah saya bangun bertahun-tahun akan dibongkar satu per satu.”
Inilah yang menurut saya seharusnya menjadi tujuan pemberantasan korupsi.
Bukan menciptakan negara yang paling kejam.
Tetapi menciptakan negara di mana korupsi menjadi keputusan yang sangat buruk bahkan menurut kalkulasi seorang koruptor.
Yang jauh lebih penting adalah arsitektur psikologis kekuasaannya:
bahwa pelanggaran hukum harus menghasilkan konsekuensi yang nyata, cepat, dan tidak pandang bulu.
Bahkan keluarga penguasa tidak boleh memperoleh kekebalan.
Dan justru di sinilah Indonesia modern seharusnya dapat melampaui Ratu Shima dari Kalingga yang menghukum potong tangan bagi pencuri.
Kita tidak perlu memotong tangan manusia.
Kita harus memotong tangan ekonomi korupsi.
Mengambil uang rakyat tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan.
Negara tidak harus menjadi lebih kejam.
Negara harus menjadi lebih pasti.
Sejak semalam warga Jawa Barat mendengar suara dentuman dan getaran dan inilah sebabnya.
Erupsi anak gunung Krakatoa beritanya sudah mendunia.
Semoga Pemerintah segera proaktif.