@disdukcasip mohon pencerahannya, saya sudah mempunyai surat keterangan bahwa sudah melakukan perekaman e-ktp sejak juni lalu. apakah saya sudah bisa mengambil e-ktp nya? atau blanko masih habis? jika sudah bisa diambil, maka diambil ke kecamatan/disdukcapil?