Selain melakukan penahanan kepada tersangka korupsi, KPK juga memiliki wewenang untuk menyita dan merampas aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Aset-aset tersebut selanjutnya akan dikelola melalui Pengurusan Barang Rampasan Negara. Aset yang disita dapat dilelang pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pelimpahan ke pengadilan. Sedangkan aset yang dirampas dapat dilelang jika perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (1/3)
#RupbasanKPK
#RampasanKPK
#SitaanKPK
Selamat Hari Raya Kuningan kepada saudara-saudaraku umat Hindu. Satu doa memberikan harapan. Saatnya kebaikan mengalahkan keburukan dan memberikan kedamaian untuk kita semua. https://t.co/06axhr6VZ8
Senyum manismu menyapaku malam ini
Memancarkan cahaya terang penyejuk jiwa
Sejenak diriku termangu di depan jendela
Memandangmu yang penuh dengan karisma
Bulan bersamaku @ Malang https://t.co/jg8mLynIJ5
Pemimpin yang bijak menerima masukan darimanapun harus difilter terlebih dahulu. Jangan langsung memberi keputusan.kalau salah berdampak menambah musuh.