Leadership tidak lahir dari hitam dan putih. Dunia nyata terlalu kompleks untuk disederhanakan menjadi benar atau salah semata. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menavigasi ketidakpastian tanpa kehilangan arah.
Keragaman keahlian tidak perlu dilihat sebagai garis demarkasi seolah tidak ada hubungan, namun akan lebih elegan dan bermanfaat jika kita melihatnya sebagai peluang untuk saling mengisi dan berkolaborasi, tidak ada satupun manusia yang sangat hebat dalam semua bidang.
Kehebatan desain, terutama rancangan arsitektur, tidak hanya dinyatakan dalam besaran, tidak juga bisa dinilai dari monumentalitasnya, tapi dari kemanfaatannya bagi manusia pengguna dan lingkungan sekitarnya.
Sebagai bangsa yang bermartabat, hendaknya kita satu sama lain saling menghargai, pernyataan-pernyataan yang bermakna merendahkan tentu menjadi kontra produktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ikatan Arsitek Indonesia [IAI] diamanatkan oleh UU 11/2020 Pasal 28 butir (d) menyatakan bahwa tugas Organisasi Profesi adalah melakukan komunikasi, pengaturan dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek, dalam konteks ini IAI tidak memiliki kewenangan memberikan gelar Arsitek
Dapat disimpulkan, dalam konteks rancangan bangunan gedung, Kata Arsitek merujuk kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berpraktik Arsitek, dibuktikan dengan kepemilikan STRA oleh Dewan Arsitek Indonesia, dalam konteks ini Arsitek tidak bermakna generalis.
, butir (14) menyebutkan Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Keprofesian Arsitek.
UU No.11/2020 (UUCK) Pasal 25 ayat 1 butir (3) menyebutkan bahwa Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek, butir (6) STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek , butir (14)
Arsitek adalah profesi teregulasi/ regulated profesion yaitu profesi yang akses, praktik dan gelarnya diatur oleh Undang-undang/ peraturan pemerintah.
Undang-Undang No.6/2017 Tentang Arsitek yang kemudian masuk kedalam pasal 26 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Union Internationale des Architectes (UIA), menyatakan bahwa seorang arsitek adalah seorang profesional yang telah menyelesaikan pendidikan arsitektur dan memiliki pengalaman kerja praktik yang cukup. Arsitek bertanggung jawab untuk merancang dan mengawasi pembangunan bangunan
Kementrian PUPR juga telah membentuk KKBG [Komite Keandalan Bangunan Gedung] yang tugas dan fungsi utamanya memastikan rancangan bangunan gedung andal, dan disiplin arsitektur serta Arsitek termasuk didalamnya. Rancangan arsitektur diuji oleh minimal 2 peraturan tersebut.
Pemerintah, dalam hal ini telah menerbitkan peraturan lebih mendetail dalam hal pengaturan keandalan bangunan dalam PP No.15/2021 Tentang Bangunan Gedung, PERMEN PUPR No.11/ PRT/M/2018 yang mengatur Tim Ahli Bangunan Gedung yang menetapkan tugas dan tanggung jawab TPA
Bagaimana jika sebuah gagasan desain muncul dari seseorang yang bukan Arsitek dan sudah disetujui oleh pemberi tugas? Bisa saja sebagai sebuah gagasan, namun jika desain itu akan menjadi produk arsitektur, harus dilakukan oleh Arsitek, terutama sehubungan keandalan rancangan tsb
Apakah Arsitek bertanggung jawab atas estetika? Tentu, Vitruvius pada abad 1 SM, dalam De Architectura, menyampaikan Venustas [estetika] merupakan bagian dari trias vitruvius [firmitas/kekuatan, utilitas/ fungsi dan venustas/keindahan], tentu kuratorial thd rancangan Arsitektur
dan dalam hal ini tentu dilakukan oleh Arsitek [untuk bidang arsitektur]. Masyarakat tidak boleh disesatkan dengan pernyataan seolah terjadi downgrading atas dasar pertimbangan pribadi apalagi statement untuk mengejar fee, atau keuntungan pribadi Arsitek.
seorang arsitek harus bertanggung jawab atas rancangannya, dalam memenuhi kode/regulasi bangunan gedung yang memenuhi kriteria keselamatan, kemudahan, kenyamanan dan kesehatan. Karena rancangan arsitektur harus memenuhi kriteria-kriteria tersebut, gagasan design wajib sesuai
tentu meskipun karya seorang seniman tangible, ekspresi yang dinikmati tidak bisa diukur dan sangat subjektif.
Sedangkan produk rancangan arsitektur merupakan gabungan estetika, fungsi dan struktur.
perbedaan mendasar antara karya seni dengan produk rancangan arsitektur. Karya seni lebih berfokus pada ekspresi estetika dan emosional, dimana seorang seniman memiliki kebebasan dengan berbagai medium dan gaya tanpa batasan utilitas