@kring_pajak tapi untuk pendaftaran awal kmrin sudah dismpaikan bahwa omset setahun lebih 4,8m setahunnya dan dicoretaxnya juga begini (gambar kiri), apakah ttp pakai tarif final? sdngkn yg mngunakan final (gbr kanan) didaftar begini, kiri pt baru, kanan pt lama
@kring_pajak berdasarkan PP-20 Tahun 2026 kan katanya PT sudah tidak dapat menggunakan pph final lagi, bagaimana jika pt tersebut berdiri pada tgl 1 april 2026 sebelum pp tersebut diluncurkan? apakah tetap menggunakan tarif normal atau masih menggunakan final umkm?
@kring_pajak Kalau PT omsetnya lebih 4,8m setahun dan baru berdiri di tgl 1 April 2026,utk tarif pajak diSPT tahunan itu scra umum masih hitungan UMKM/menggunakan tarif umum pasal 31E?Karena biasa secara default sblm ada PP 20 ini, pt yg baru dirikan dithn itu jg menggunakan tarif umkm final
@kring_pajak misal PT baru dibuat bulan april 2026, lalu mengajukan PKP di bulan Juli 2026, untuk tarif pph badannya apakah masih menggunakan tarif umkm dan tahun depannya baru bisa pakai tarif umum 31E atau ditahun 2026 sudah menggunakan perhitungan tarif umum pasal 31E?
@Saham_fess Age at which I did things...
Nabung di celengan ayam:
Buka rekening pribadi: 7
Invest reksa dana: 18
Invest saham IDX: 20
Invest obligasi: 18
Invest saham US/kritpo: 21
10 jt pertama: 18
100 jt pertama: 22
@kring_pajak apakah bisa ebupot 23 masa 2 2025 sudah dibayar, lalu bukti potongnya dibatalkan karena ada kslahan, otomatis jdi lb, apakah lb tersebut bisa dikompensasi ke bln maret dicoretax?
@kring_pajak@kring_pajak untuk pph 21 jan-des 2023 nya itu nihil semua sampai a1 di des 2023 terbit juga nihil, berarti cukup dibuat di akhir periode yaitu des 2023 aja kan? gak perlu dibuat bukti potong perbulannya juga?
@kring_pajak apakah perusahaan harus melapor pph 21 jika karyawan dibawah PTKP pada tahun 2023 yang menggunakan e-spt, atau boleh dilapor setahun secara global langsung buat a1 min? atau mmg harus dilapor perbulan juga?