Anggota DPR RI FPKB @zainul_munas Minta Menkes Tak Keluarkan Pernyataan Kontroversi, Lebih Baik Banyak Mendengar
“Jelas menimbulkan kontroversi. Pernyataan itu tidak penting dan tidak seharusnya disampaikan Menteri Kesehatan,” #SuaraPKB
https://t.co/ClZnr79LTB
Pemutusan kontrak TPP Desa pasca Pemilu dinilai @SyaifulHooda sebagai pelanggaran. Tak ada bukti hukum, tapi ribuan pendamping diberhentikan.
#TPPDesa#PendampingDesa
Dampak Tarif Resiprokal Trump, Chusnunia Desak Kebijakan Impor Nasional Dievaluasi
“Indonesia bisa menjadi korban banjir produk impor murah jika pemerintah tidak segera mengoreksi aturan perdagangan kita yang terlalu longgar,” #SuaraPKB https://t.co/ftGvjTiTJ2
KALAU BENERAN DITERAPKAN HUKUM MATI KALIAN SETUJU NDAK GENK ... jawab di komen
HUKUMAN MATI KORUPTOR
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai sudah tepat jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina. Sejauh ini sudah ada 9 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Pasalnya, dugaan korupsi Pertamina ini terjadi pada tahun 2018-2023 atau bertepatan dengan pandemi Covid-19, yang ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional nonalam.
Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya sedang menimbang soal ancaman hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018 sampai 2023.
Selengkapnya:
https://t.co/xkYIN5y5cB