@kring_pajak yang dimaskud Pemeliharaan di PPh Final pasal 4 ayat 2, dengan yang di PPh 23 ini apa bedanya ya min?
apakah tidak bisa di tentukannya kewajiban karena ini bisa abu2 min? dan bisa jadi berbeda2 setiap KPPnya tanpa kepastian yang bisa jadi bahan pelajaran semua WP?.
@kring_pajak min mau tanya apakah jika perusahaan memiliki SBUJK dan biasanya melakukan konstruksi segala macam penghasilannya di pot 4 ayat 2 atau jika memang hanya instalasi atau perbaikan apakah di pot pph 4 ayat 2 atau di pot pph 23?
@kring_pajak min mau tanya apakah pengajuan sesuatu dokumen (PKP, SKB dll) ke kpp di setiap KPP bisa berbeda2 tergantung keinginan KPPnya atau apakah kita bisa berpatok pada aturan di PER-PJ atau PMK
@kring_pajak min mau tanya jika sebelumnya kita memiliki dolar dan dikarenakan kebutuhan (krisis) menjual solatnya kemudian ada selisih yg lumayan, apakah selisih dari keuntungan tersebut menjadi objek pajak?
@kring_pajak min mau tanya kalau usaha bagi hasil acara di mall, kami sebagai rek penampungan kemudian akan kami bagikan bagi hasil 70:30, kami akan menerima 30% dan biaya sewa akan kami yang tanggung. Objek apa saja yg timbul dari kegiatan bisnis ini?
@kring_pajak Kalau bentuk kontraknya dari bagi hasil dari tenant dan customernya orang pribadi apakah dan kita adalah PKP, apakah nilai ppnnya dari nilai bagi hasil dengan di gunggung?
@kring_pajak terkait kontraknya hanya kami sebagai penyelanggara event (sebagai kasir) para tenant, tenant tidak ada bayar sewa (dilokasi) kami yang bayar kemudian setelah selesai acara kami akan memberikan mereka 70% dan kami menerima bagi hasil 30%.
@kring_pajak min mau tanya kalau saham PT terdiri dari satu keluarga dan ada anak yang belum 17tahun (belum ada NPWP) aset saham masih masuk aset ayahnya, pertanyaannya saat buat lampiran 2 apakah harus tetep sesuai akta PT atau kepemilikan ayahnya jadi naik?