KSAL mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran BBM operasional TNI AL. TNI AL meminta pemutihan tunggakan yang mencapai triliunan. https://t.co/F0vwabehwB
Letak "gobloknya" ada di disclaimer "Kehilangan diluar tanggung jawab kami" di kuitansi Wisata Pantai Cinta. Ini mungkin melanggar UU Perlindungan Konsumen Indonesia (UU No. 8/1999) karena memindahkan tanggung jawab ke konsumen, yang dilarang. Ditambah biaya sewa tinggi (mis. 300k untuk truk kecil) tanpa jaminan, jadi terkesan tidak bertanggung jawab dan merugikan pelanggan.