@kring_pajak Siang Kak, untuk WP Badan yang sudah tidak terlink coretax SPT nya ke Pihak Terkait (sudah NE) tapi status NPWP nya aktif kembali apakah masih perlu melaporkan SPT 2025 sebelum kembali mengajukan NE? #terimakasih
@kring_pajak untuk SPT Badan yg masa nye berubah dari JAN-DES menjadi FEB-JAN langsung dilaporkan SPT sebelum melakukan perubahan masa tidak apa2? #terimakasih
@kring_pajak Kak, ada Permohonan Perpanjangan SPT Badan tahunan yang hanya terbit BPE tapi ada yang terbit Surat Pemberitahuan secara bersamaan. Tidak apa2 ya hanya BPE? #terimakasih
@kring_pajak Kak, untuk tahun Pembukuan yg berubah sendiri menjadi FEB'25 - JAN'26 bagaimana? sejak berdiri JAN-DES tiba2 berubah sendiri di coretax, sedangkan Permohonan perubahan hanya untuk tahun buku 2026 #makasih
@kring_pajak Kak, untuk PPh Final UMKM OP kenapa nilai nya berbeda dengan yg disetorkan ya? apakah Data istri (MT) terhitung bersama? di prepopulated istri benar data nya #terimakasih
@kring_pajak masih dengan tambahan kendala verifikasi untuk Regristrasi Only juga, mohon disampaikan supaya ada peningkatan dalam hal ini #terimakasih Apakah dapat ditangani dengan mendatangi KPP terdekat dengan perusahaan?
@kring_pajak Siang Kak, untuk Pembuatan BP A1 tidak bisa untuk yg NIK nya tidak teregistrasi ya?
Untuk bulan terakhir bekerja nya hanya dibuatkan BUPOT rutin Bulanan kah?
Karena tidak bisa memilih Jenis Kelamin sehingga tidak bisa SUBMIT
Terimakasih
@kring_pajak apabila Karyawan telah tidak bekerja tidak dapat diminta untuk melakukan Aktivasi NIK bagaimana? Tidak perlu menerbitkan 1721 A1?
dalam waktu sebulan ini karyawan aktif masih kesulitan untuk melakukan Aktivasi NiK
@kring_pajak SPT Normal LB 37juta, kemudian ada Pembetulan 1 jadi NOL, lalu Pembetulan 2 kembali LB 37juta
sampai sekarang LB 37juta nya belum masuk ke 2025
@kring_pajak Kak, untuk perubahan yang tersedia tidak ada pilihan Perubahan Tahun Pembukuan
awalnya sudah JAN-DES di 2024 tapi di sistem CORETAX menjadi MEI-APR
@kring_pajak Apakah terdapat perbedaan pemilihan H.1.2.D atau H.1.2.F (SPT Pembetulan)?
apabila belum masuk ke database CORETAX (saya sudah cek Masa Normal April 2025 dan KONSEP Pembetulan JAN-MAR 2025) bagaimana?
terimakasih
@kring_pajak Kak, apabila ada keterlambatan Pelaporan SPT PPN Masa Desember 2024, kemudian Nilai Lebih Bayar PPN nya tidak masuk ke dalam sistem CORETAX u kompensasi LB Januari 2025, bagaimana cara membetulkannya? Pada Konsep SPT PPN Jan'25 Pembetulan sampai sekarang tidak masuk