Harusnya Siswa yang merokok di Sekolah ditabok dua kali.
Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan Kepsek paham sama Permendikbud nggak?
Sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Pasal 437 ayat (2)