2 Dissenting Opinion dalam penjatuhan vonis Ibrahim Arief yang menyatakan seharusnya terdakwa bebas murni SANGAT JARANG terjadi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Setelah saya mendengarkan langsung di ruang persidangan terkait dissenting opinion dari hakim yang dapat juga dilihat di https://t.co/HjovtkiVE8, setidak-tidaknya ada 1 pernyataan dari hakim yang menunjukkan ketajaman intuisi dari 2 hakim yang memiliki dissenting opinion, yakni terkait dengan “memidanakan orang yang tidak bersalah”.
Dissenting opinion tersebut bukan hanya berisikan opini pendek menggunakan paradigma ex-post yang berfokus dengan pemenuhan unsur-unsur yang patutnya ditafsirkan secara ketat (bukan secara luas seperti 3 hakim lain), namun juga paradigma ex-ante yang mempertimbangkan konsekuensi dari memidana orang yang tidak bersalah di masa depan.
Apa yang ditekankan oleh Hakim Andi Saputra dan Hakim Eryusman terkait dengan memenjarakan orang yang tidak bersalah ini bahkan kurang mendapatkan perhatian dari ahli-ahli yang dihadirkan di persidangan.
Mereka mengutip pendapat dari William Blackstone hingga John Fortescue terkait dengan lebih baik membebaskan orang jahat daripada memidana orang yang tidak bersalah.
Dalam studi hukum kontemporer, apa yang dikhawatirkan oleh Blackstone dan dikutip oleh hakim Andi Saputra dan Eryusman adalah apa yang dikenal sebagai Type-II errors (memenjarakan orang tidak bersalah).
Ini adalah salah satu fokus dalam artikel yang ditulis oleh Mitchell Polinsky dan Steven Shavell dalam The Economic Analysis of Public Enforcement of Law yang saya dan rekan saya Dr. Giovanni Christy (@gvnchrsty) kutip dalam artikel kami di The Jakarta Post: How Obscure Interpretation of State Losses Fuels Capital Flight.
Yang menjadi persoalan dari memenjarakan orang tidak bersalah sebagaimana dijelaskan oleh Polinsky dan Shavell adalah "turunnya perbedaaan ongkos antara melakukan kejahatan dengan tidak melakukan kejahatan".
Dengan kata lain, apabila hukum pidana memenjarakan orang yang tidak bersalah, maka tidak ada gunanya menjadi warga yang baik dan mematuhi hukum. Hukum pidana akan kehilangan fungsi efek jera atau efek pencegahannya (deterrent effect) karena hukum tidak lagi akan dipercayai oleh masyarakat.
Yang jadi persoalan adalah kesalahan tipe-II ini sudah berulang-ulang kali terjadi, tampaknya akan terus terjadi, dan dalam jangka pendek hanya akan bisa dihentikan dengan memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi maupun abolisi dari Presiden Prabowo.
Pendapat Hakim Eryusman maupun Hakim Andi Saputra yang ditulis runut tetap kalah dibandingkan argumen buruk dan busuk 3 hakim lain yang menutup mata dari fakta yang dipertunjukkan dengan terang di ruang persidangan.
Argumen buruk dan busuk dari 3 hakim yang mana salah satunya adalah Hakim Purwanto Abdullah yang turut memvonis bersalah Tom Lembong dengan alasan pemberat mengedepankan ekonomi kapitalisme.
Sebuah putusan serupa yang miskin dengan argumen, logika dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Besar harapan saya agar mas Ibam dan keluarga menemukan keadilan dalam waktu dekat sehingga bebas dari jeratan pidana yang dibuat-buat dan hanya merusak tatanan hukum kita yang sudah busuk dan terus membusuk.
Tolong kami 🚨🚨🚨
Tidak ada dalam amar putusan hakim kemarin yang menetapkan agar Ibam segera ditahan di dalam rumah tahanan negara.
Namun JPU Roy Riady pagi ini menyatakan akan segera eksekusi penahanan Ibam ke rutan.
Ini zalim sezalim-zalimnya. Tolong, kenapa begini negara ini. 😭
Terima kasih supportnya Ferry Irwandi dan @cania_citta 🙏🏼
Blak2an dari sumber funding yayasan, cerita ancaman, konsultan dituntut "cenayang," sampai dampak teknologi seperti Kampus Merdeka.
H-3 putusan, semoga Ibam bisa bebas sesuai fakta persidangan 🙏🏼
https://t.co/YaslqnKx7H
Terima kasih Prof. @Rhenald_Kasali atas dukungan dan apresiasinya terhadap perjuangan Ibam untuk bantu Indonesia, dan kini untuk mencari keadilan 🙏🏼
Kami berharap hasilnya baik, agar siapapun yang tulus mau bantu Indonesia ngga perlu khawatir seperti yang Prof juga rasakan.
Bismillahirrahmanirrahim.
Hari ini, izinkan saya Ririe, mewakili Ibam dan anak-anak kami, menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemimpin tertinggi negeri, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami hadapi. Agar kebenaran tidak dikalahkan oleh hal-hal di luar fakta persidangan. Agar keadilan benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya.
Kami percaya, negara tidak boleh membiarkan warganya merasa sendirian dalam menghadapi ketidakadilan.
Semoga surat ini sampai dan diterima dengan baik oleh Bapak Presiden. Demi keadilan berdiri setegak-tegaknya di negeri ini. Demi hilangnya rasa takut dari mereka-mereka yang dengan jujur dan tulus hendak membantu negara dengan keahlian mereka.
Terima kasih, Bapak Presiden @prabowo 🙏🏻
Tonton kepanikan pejabat saat upaya mengkambinghitamkan Ibam runtuh di sidang 👇🏼
Masukan netral Ibam, dipelintir pejabat jadi Chromebook, sambil bilang itu arahan Ibam.
Pejabat tersebut akui terima aliran dana, dan membocorkan spek Chromebook ke vendor pemenang.
Tapi dia bebas, tidak jadi tersangka sama sekali, sedangkan Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp16,9 miliar, dan tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak bisa bayar.
Dan kami sudah pasti tidak bisa bayar, Rp16,9 miliar itu dari salah paham surat saham, dan hanya "patut diduga" tanpa adanya bukti aliran dana sama sekali.
Tapi kebenaran sudah terungkap lewat fakta-fakta di persidangan.
Dari semua kebenaran yang terungkap, perkara Chromebook untuk kasus Ibam ini sebenarnya sederhana.
Ibam sebagai konsultan, sudah netral, profesional, tanpa kewenangan, tanpa kuasa, namun dikambinghitamkan pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengadaan.
Kita tentu berharap proses hukum berjalan secara adil, jernih, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Namun tuntutan 22,5 tahun yang tidak masuk akal dan penuh ketidakadilan seperti menampar harapan kami tersebut. Kekuatiran kami terhadap adanya kriminalisasi terstruktur semakin dalam.
Kini harapan kami tertumpu pada teman-teman sekalian yang membaca pesan kami.
Tolong, suarakan ketidakadilan ini.
Kepada Presiden Prabowo, kepada Komisi III DPR, kepada siapapun yang kita tahu punya kepedulian dan kemampuan menyediakan perlindungan hukum dari kriminalisasi.
Sembilan hari menuju putusan. Kita masih bisa jadikan perkara ini preseden baik bagi semua profesional yang ingin berbakti bagi negara dengan keahlian mereka.
Bahwa tetap bisa ada perlindungan hukum dari kriminalisasi bagi seluruh pekerja pengetahuan yang ingin bantu Indonesia.
Ibrahim Arief pernah terpilih sebagai 40 Under 40 Fortune Indonesia. Skrng, tragis betul nasibnya..
Via: Fortune
"Biasa dipanggil Ibam, pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini telah bekerja pada sejumlah perusahaan teknologi Eropa kala mengejar gelar Master di benua itu dalam program Erasmus Mundus CIMET. Setelah pulang ke Indonesia pada 2016, dia bergabung dengan Bukalapak dan kemudian menduduki posisi VP of Engineering, VP of R&D serta melapor ke CTO dan COO.
Di sana Ibam, 39, turut membawa perusahaan all-commerce itu untuk tumbuh pesat dan mengubahnya dari perusahaan rintisan kecil menjadi unicorn teknologi yang beroperasi pada berbagai ranah mulai dari e-commerce hingga fintech. Di antara yang menjadi jejaknya di sana adalah pendirian divisi Litbang untuk AI yang mendorong transaksi tahunan tambahan senilai ratusan juta dolar AS.
Pada 2019, dia berlabuh di OVO, salah satu perusahaan fintech terbesar di dalam negeri, dengan tanggung jawab yang meliputi rekrutmen dan pengembangan tim.
Kini dia CTO di Govtech Edu Indonesia, membangun dan mengembangkan sebuah organisasi berisi sekitar 450 orang, serta melahirkan berbagai produk teknologi berskala besar untuk pemerintah Indonesia. Di antara produk-produk itu adalah sebuah superapp yang dapat mempercepat pembelajaran dan pengajaran berkualitas, hingga platform edukasi untuk jutaan siswa.
Ada cerita unik tentangnya saat menimbang pekerjaan di Govtech Edu. Saat itu, dia sebenarnya sedang didekati oleh Facebook, dan ditawari untuk bekerja di luar Indonesia. “Rencana awal saya adalah bertolak ke Eropa dan membangun karier saya di Facebook London,” katanya dikutip dari laman Medium Govtech Edu. “Tetapi, setelah menimbang-nimbang dan melalui proses pengambilan keputusan yang sulit, saya memilih untuk tinggal di Indonesia demi bekerja dengan Govtech Edu.”
Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara?
Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu.
Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun.
Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai.
Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain.
Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi.
Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook.
Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:
1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN.
2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal.
3. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu.
4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan.
5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.
Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam.
Terungkap juga di sidang, belasan pejabat, termasuk yang berupaya ‘menyalahkan’ Ibam, mengakui telah menerima ratusan juta rupiah suap dari vendor. Namun mereka semua bebas, tidak ada yang jadi tersangka.
Disaat mereka bebas, Ibam ditahan dan dituntut penjara. Bagiku perkara ini jelas. Suamiku bukan pelaku, tapi korban permainan elite birokrasi yang seenaknya melempar semua keputusan mereka pada Ibam.
Sekarang, kami hampir sampai di ujung jalan.
Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, pejabat Eselon II di Kemendikbud, yang mengatur pengadaan dan sudah mengakui ada aliran dana sampai miliaran rupiah, dituntut 6 tahun saja.
Semakin kontras ketika surat tuntutan sendiri mengakui: tidak ada aliran dana ke Ibam.
Tuntutan bilang di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek.
Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya “saham yang belum diberikan”. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan.
JPU menyatakan, karena mereka tolak bukti itu, Rp16,9 miliar Ibam diduga hasil korupsi, jadi mereka tuntut 15 tahun ditambah 7,5 tahun.
Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH ADA ALIRAN DANA SAMA SEKALI, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan.
Karena, ini bukan sekedar perkara hukum, ini menyangkut nasib seseorang, masa depan keluarga kami, anak-anak kami, serta kemerdekaan kami sekeluarga.
Setahun terakhir ini adalah masa yang sangat berat bagi kami. Keluarga kami kehilangan penghasilan, kesehatan jantung Ibam kian memburuk, bahkan tabungan hidup kami terkuras habis untuk biaya medis dan biaya hukum.
Namun, aku bersaksi bahwa Ibam adalah seorang perintis. Hidupnya penuh perjuangan dari kecil, insya Allah kami siap bangun dari nol lagi.
Hanya saja, jika pengabdian untuk Indonesia harus dibayar semahal ini. Jika bukti persidangan sudah seterang ini, dan jika upaya mengkambinghitamkan Ibam sudah sekentara ini, dia tetap dipenjara puluhan tahun...
Ini adalah ketidakadilan yang teramat pahit.
Bukan hanya bagi Ibam, tapi bagi siapa pun yang pernah atau akan bantu bangsa ini dengan niat tulus.
Apa memang berbakti bagi merah putih seberbahaya ini?
Apa memang tidak ada keadilan bagi orang jujur yang sudah berkorban banyak bagi negara?
Tolong bantu kami mencari keadilan untuk Ibam selagi masih ada waktu. Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian.
Agar tidak ada lagi profesional seperti Ibam yang jadi korban kriminalisasi.
Jakarta, 16 April 2026
Ririe - Istri dari Ibrahim Arief (Ibam)
Mohon bantuannya 🙏🏼
Kami mulai aktif di juga di platform media sosial lain dengan username @ kawalibam
Saat ini akunnya hanya 10 followers, mohon bantu follow & share kabar terkait Ibam dalam perkara ini dengan teman2 di platform lain juga ya🙏🏼
Linknya bisa dilihat di bawah 👇🏼