@scudder_9 Asli cringe banget.
Banyak orang ga sadar Bahasa Indonesia itu kurang cocok di rap karena jumlah suku katanya dominan lebih dari 1, kalimat jadi lebih panjang, kurang masuk ke ritmik cepat rap, maknanya telat sampe. Kalo pake kalimat pendek maknanya akan terlalu ringan.
Begitu juga kalau ada yg bakar polsek dan koramil, itu pasti sekedar kenakalan remaja yg ingin menjadi individu yg unik, gak ada niat meruntuhkan negara dan kapitalisma
Ringkasan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.
Tau nggak Perpres ini di tanda tangani 9 februari 2026,baru di undangkan serta disebarluaskan sekarang. Sepertinya ini kelanjutan dari Perpres era regime jokowi (Perpres 7/2021)
Definisi utama
* EKSTREMISME, Berbasis Kekerasan yang mengarah ke terorisme Keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
* TERORISME, Kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror massal, korban massal, atau kerusakan vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Isi Utama RAN PERAN PE
menjadi pedoman nasional bagi kementerian/lembaga, Pemda, dan pemangku kepentingan. Periode: 2026-2029. Pemda wajib buat Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam 1 tahun.
9 Pilar/Tema Utama (Pasal 4)
1. Kesiapsiagaan Nasional
2. Ketahanan Komunitas & Keluarga
3. Pendidikan, Keterampilan Masyarakat & Lapangan Kerja
4. Pelindungan & Pemberdayaan Perempuan, Pemuda & Anak
5. Komunikasi Strategis, Media & Sistem Elektronik (termasuk counter-narasi di medsos)
6. Deradikalisasi
7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Baik & Keadilan
8. Pelindungan Saksi & Hak Korban
9. Kemitraan & Kerja Sama Internasional
Pelaksanaan dikoordinasikan lewat sekretariat bersama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan ke Presiden. Anggaran dari APBN/APBD + dll
BAHAYANYA PERPRES INI
1. Definisi longgar/pasal karet
KATA KEYAKINAN + ANCAMAN KEKERASAN bisa ditafsirkan luaslah ntah kemana mana nanti. Ini sama seperti era regime jokowi bisa menyasar kritik pemerintah, aktivis, demonstrasi, atau kelompok oposisi sebagai EKSTREMISME. Kita yang di X pun bisa sekarang aja udah keluar label antek antek asing dan antek soros kalo kritik pemerintah
2. Pengawasan luas terhadap masyarakat
Melibatkan medsos, pendidikan, komunitas, dan deradikalisasi, berisiko stigmatisasi, pengawasan berlebih, atau adu domba antarwarga.
3. Potensi pelanggaran HAM & demokrasi
Bisa membatasi kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan berekspresi. Mirip seperti di Perpres lama yang sangat sering di salah gunakan dan bisa picu konflik sosial dll
4. Peran militer/TNI
Dalam konteks lebih luas penanganan terorisme, ada kekhawatiran perluasan peran TNI ke ranah sipil.
Berikut kutipan spesifik dari Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Yang menurut awak bermasalah bisa di bilang pasal karet lah
Pasal 1 Ayat (2) – Definisi Utama EKSTREMISME, ini paling KONTROVERSIAL
EKSTREMISME Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Kenapa berbahaya dan bisa disebut pasal karet
* Kata KEYAKINAN (bukan hanya tindakan) bisa menyasar ideologi, pemikiran, atau opini yang dianggap EKSTREM , meski belum ada kekerasan nyata. sepertinya yang susun ini perpres tukang kibus.
* ANCAMAN KEKERASAN EKSTREM sangat subyektif bisa ditafsirkan mencakup demonstrasi keras, postingan medsos keras, atau kritik pedas yang dianggap MENGANCAM STABILITAS, Awak pun bisa kena disini termasuk kalian juga. Lanjut
Pasal 1 Ayat (3) – DEFINISI TERORISME
TERORISME adalah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Ini juga dianggap longgar dan sangat karet karena RASA TAKUT SECARA MELUAS dan MOTIF IDEOLOGI/POLITIK bisa dipakai untuk kasus-kasus politik atau aktivisme.
Pasal Lain yang menurut saya bermasalah ini nanti di Pelaksanaanya
Lanjut di kolom komen wak gak muat disini👇
Manifesto Partai Komunis merupakan teks ilmiah yang penting untuk dibaca. Dan aku tiba² kesurupan buat ngelayout Manifesto Partai Komunis yang diterjemahkan oleh Ted Sprague di laman https://t.co/wMYBpAq4JG
Sila unduh.
tiap weekend rasanya kesepian lalu mempertanyakan pilihan2 hidupku, tp begitu udah jam 11 mlm ke atas, aku makin yakin ya emang tenger2 dewean ngene iki sing tak butuhin