yang mereka abaikan: undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu sebetulnya mengatur pengguna jalan untuk urusan transportasi, bukan untuk berolahraga. bukan pula (apalagi) melayani ego orang per orang.<6/6>
ada yang berdalih, sebagai pengguna sepeda, mereka berhak diprioritaskan, dijaga keselamatannya oleh pengemudi kendaraan bermotor. dirujukkanlah pasal 106 ayat 2 dalam undang-undang no. 22/2009 juga.<5/6>
yang sulit dipahami: dalam posting-postingnya, termasuk penjelasan tersebut, para pengguna sepeda balap itu menggunakan tagar #sharetheroad, berbagi jalan, sementara perilaku mereka jauh dari adab. jadi apa yang mau dituju?<4/6>
yang mau dijernihkan pun sebetulnya tak berdasar. perubatan si pengendara sepeda motor mungkin menjengkelkan. tapi ini tidak menghapus kesalahan pengguna sepeda sport di sana: bahwa mereka seharusnya berada di jalur sepeda (pasal 122 huruf c undang-undang no. 22/2009).<3/6>
dari kasus mutakhir, yang fotonya viral, hal itu sangat gamblang. ada posting di satu akun media sosial--dalam bahasa inggris--yang berupaya menjelaskan duduknya perkara, menjernihkan kejadian yang direkam dalam foto. di sana tidak pernyataan menyesal sama sekali.<2/6>
yang juga harus dikemukakan dan ditegaskan adalah mereka yang termasuk perilakunya tidak tertolong lagi itu, ya, sebagian dari pengguna sepeda balap, sepeda sport. mereka sudah keterlaluan. mereka egois.<1/6>
Nah situ kan kendaraan tidak bermotor, kok di lajur kanan? Bahkan di tengah dan memenuhi jalan.
Merasa kencang?
Yah kencangan juga Motor Beat 🤣
Udah gitu bilang: kenapa kami pesepeda dibenci?
Kami??! Helooo lu doang gw kagak, jangan bilang kami kami.. haha
#gowes#sepeda
Hehe iya betul.
Tapi baca UU yang lengkap.
Scrol ke bawah lagi ke
Pasal 108 ayat 3:
Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
#gowes#pesepeda#sepeda#cycling
Pesepeda arogan sok berkuasa di jalan yang suka dikeluhkan pengguna jalan lain bisanya pakai dalih ini:
UU LLAJ Pasal 106 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
#gowes#pesepeda#sepeda
Sebuah kota sudah bisa dikatakan ramah sepeda apabila kedua pesepeda di gambar ini dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman dengan kereta anginnya
Bukan roadbike dikasih jalan layang 🤷♂️
Infrastruktur sepeda yang aman menjamin keselamatan mereka golongan rentan
Harga sepeda yang tak masuk akal bukan tanda lebaynya tren bersepeda sekarang ini. Bukan juga lomba posting foto atau sulitnya cari spare parts.
Tanda edannya tren bersepeda adalah saat jersey-jersey bekas pakai (second) dijual mahal.
.........dan laku 😶
Aerodynamic, Aerodinamika, adalah studi yg mempelajari gerakan udara, terutama interaksinya dengan benda padat.
Dan atlit sepeda ini sepertinya benar2 memahami hukum dasar aerodinamika.