Center for Digital Society is a research center at FISIPOL UGM. Our key research areas include digital policy and socio-economic impact of digital technology.
Pelatihan KKN GRATIS, dapat benefit:
π Materi sosialisasi
π Video & poster edukatif
π Saldo e-wallet bagi peserta terbaik
https://t.co/W6FdJ59Q92 β¨
Safer Internet Lab, a project under @CSISIndonesia, invites you to take part in the Information Resilience & Integrity Symposium (IRIS), held in collaboration with @cfds_ugm.
Mark your calendar!
π Registration opens on 6th August 2025
https://t.co/Dhhz7iV9ax for more updates.
Something big is coming to you soon.
Introducing the Information Resilience & Integrity Symposium (IRIS), an initiative by Safer Internet Lab, a project under CSIS Indonesia, in collaboration with CfDS UGM.
π Stay tuned and visit https://t.co/IvNR5JYEjw for more updates.
ποΈ Kamis, 22 Mei 2025
π 15.00 - 17.00 WIB
π¬ Zoom & Youtube CfDS UGM & DPKM UGM
π Pendaftaran: 19- 21 Mei 2025
π Registrasi: https://t.co/W6FdJ59Q92
Program ini wajib bagi peserta KKN PPM UGM Periode 2 Tahun 2025. Yuk, segera ajak team Smart People untuk mendaftar!
Pelatihan KKN GRATIS, dapat benefit:
π Materi sosialisasi
π Video & poster edukatif
π Saldo e-wallet bagi peserta terbaik
https://t.co/W6FdJ59Q92 β¨
Program Literasi Digital untuk Kuliah Kerja Nyata (PROLINER) adalah program pembekalan Training of Trainers (ToT) yang ditujukan kepada peserta KKN PPM UGM. Materi PROLINER meliputi:
π Pilar Literasi Digital
π Kemampuan Digital
π Keamanan Data Pribadi
π Etika Bermedia Sosial
GIVEAWAY TOTAL 2 JUTA UNTUK 10 ORANG β¨
1. Vote melalui https://t.co/FFyCT9Skd4
2. Reply "VOTED" di tweet ini, atau di unggahan Instagram https://t.co/g0AKdpnQsZ
3. DM bukti vote ke https://t.co/DwjpJb3Emv
Dukung CfDS di WSIS Prizes 2025 π
CfDS melalui program AI Policy & Skilling Lab berhasil masuk sebagai nomine dalam ajang WSIS Prizes 2025. Yuk, dukung CfDS dengan cara vote melalui https://t.co/FFyCT9SS2C π·β¨
Ada juga hadiah uang tunai untuk Smart People yang sudah vote. Simak ketentuannya di Instagram kami ππ»https://t.co/g0AKdpooix
Every vote matters π·β¨
Dukung CfDS di WSIS Prizes 2025 π
CfDS melalui program AI Policy & Skilling Lab berhasil masuk sebagai nomine dalam ajang WSIS Prizes 2025. Yuk, dukung CfDS dengan cara vote melalui https://t.co/FFyCT9SS2C π·β¨
Program AI Policy & Skilling Lab sendiri adalah inisiasi kolaboratif antara CfDS UGM, Google Indonesia, dan KORIKA. Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas institusi pemerintah dalam memahami serta mengimplementasikan AI.
https://t.co/pynERwqltx
Jumat, 22 November 2024
π https://t.co/0TQxhboD0i
π¬ CfDS UGM YouTube channel
Segera daftarkan diri melalui https://t.co/0TQxhboD0i dan dapatkan e-certificate, serta kesempatan untuk memenangkan saldo e-wallet π
Dinamika digitalisasi ekonomi di masa kini menawarkan berbagai kemudahan. Proses transaksi kian praktis, peluang kerja semakin kompleks, dan masih banyak lagi πΈ
Diskusikan bersama di Difussion 118: Real or Fake: Perubahan Struktural dalam Dinamika Digitalisasi Ekonomi
Sesi 2: Fenomena Digital Indonesia: Transformasi Sistem Keuangan dan Respons Proyek Ibu Kota Baru
β° 13.30 WIB - selesai
Annisa Sekartierra Mulyanto (Data Scientist Intern)
Hosea Immanuel Latumahina (Research Intern)
Moderator: Vanya Medyana Puspita (Content Creator Intern)
Di Indonesia, meskipun belum ada regulasi yang secara khusus mengatur AI, sudah ada beberapa usaha untuk merumuskannya:
1. Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) yang memuat tentang etika dan kebijakan AI.
2. Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 soal aspek perizinan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan AI
3. Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial untuk kepentingan komersial
https://t.co/LmFhYCORaU
2. AI Regulation Policy Paper di Inggris: https://t.co/gtjTWmmTEU
3. Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy Artificial Intelligence tentang standar penggunaan dan pengembangan AI di Amerika Serikat: https://t.co/cKyvhbA717
Sampai saat ini, Indonesia belum punya regulasi khusus yang mengatur soal AI, terutama AI generated artwork dan penggunaannya untuk kepentingan komersial.
Jadi, apakah AI generated artwork legal? Bagaimana dengan hak cipta-nya? Kita bahas soal regulasi βkarya seniβ hasil AI ππΌ
11) Bila AI ilegal, mengapa pemerintah secara resmi justru memanfaatkannya dalam pembelajaran? Jelas Indonesia tidak sendirian dalam hal ini dengan negara-negara lain di dunia.