@kring_pajak berarti untuk wajib pajak yang dikenakan atau membayar PPh Final 0,5% dari omset sesuai PP 55 tahun 2022 maka tidak mengajukan NPPN, apakah betul?
@kring_pajak kak jika suami isteri sebagai pemegang saham kemudian mendapatkan dividen tetapi isteri belum memiliki NPWP, apakah bukti potong nya bisa hanya dibuat untuk suami dengan menggabungkan jumlah dividennya? terimakasih
@kring_pajak kak, atas pendapatan jasa medis perlakuan pelaporan PPN nya bagaimana? lalu apakah harus di buatkan faktur pajak? jika iya kode nya berapa kak?
@kring_pajak kak jika perusahaan agen LPG 3kg akan buat faktur penjualan atas penjualan tabung kosong kode faktur nya berapa ya? lalu perlakuan FM atas pembelian tabung nya apakah di kreditkan karena dalam 1 faktur pertamina merbitkan keterangannya tabung dan refill?
@kring_pajak mau tanya min, jika pemberian barang sampel berupa ikan hidup yg PPNnya adalah di bebaskan, saat pembuatan faktur pakai kode 040 atau 080 ?
@kring_pajak mohon bantuannya kak, di pajak keluaran hanya ada 5 faktur tetapi di SPT masa PPN jadi 10 faktur dan KB nya jadi double kak padahal sudah di coba posting SPT tapi tetap tidak rubah
@kring_pajak mau tanya min, Januari 2025 sdh lapor PPN status KB lalu akan pembetulan krn blm kreditkan FM, sdh di konsep LB senilai PPN FM dan memilih dikompensasi, sdh klik menu bayar dan lapor ada Tab sukses, tapi SPT masih ada di menu menunggu pembayaran, bagaimana solusinya?
@kring_pajak mau tanya, jika WP OP terdaftar 2013, berprofesi sebagai pegawai swasta s.d 2023, kemudian 2024 menjalankan usaha UMKM, pengenaan fasilitas UMKM nya mulai 2024?