Hakim, lawyers bisa ditetapkan tersangka oleh polisi dan KPK. Lantas siapa yang mengawasi dan menindak aparat penegak hukum? Misalnya terdapat dugaan gratifikasi pimpinannya. #MahkamahAgung#KPK
@fadjroeL HTI Bukan Ormas Terlarang, HTI hanya dicabut status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) nya. Tidak ada satupun UU yang menyatakan terlarang. Sepengetahuan saya HTI ormas dakwah, intelektual, inpenden dan tanpa kekerasan.
Saya akan coba kembali ajukan gugatan atau membuat laporan kepada Internasional Criminal Court (ICC) terhadap Israel, setelah gugatan pertama tidak direspon.
Meskipun saya yakin itu bukanlah solusi utama.
LO: Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional;
LO: Bahwa untuk menguatkan dalil Israel adalah penjajah, bukan konflik dapat dilihat dari peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah/Ottoman di wilayah Arab;
LO; bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah penjajahan, bukan konflik. Saya pernah melaporkan atau menggugat ke International Criminal Court (ICC) dan UN tentang keberadaan Israel di Palestina tetapi gugatan tersebut hingga kini tidak ada respon;
Tabloid Nasional #MediaUmat
Edisi 251/Oktober 2019
"Terdapat beberapa norma didalam RUU yang berpotensi mengkriminalisasi aktivis dakwah dan perjuangan penegakan Syariah"
@ragilmugie Khilafah dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan islam, Jumhur ulama menyebutnya Khilafah ala minhajun nubuwwah (sistem pemerintahan yang mengikuti manhaz kenabian) seperti Khilafah arrasyidin (sayyidina abu bakar a.s, Umar a.s, Usman a.s dan Ali a.s)
Tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan dan tidak ada norma peraturan perundang-undangan yang melarang dakwah Khilafah. Dakwah Khilafah dijamin UU & konstitusi. #KhilafahWillBeBack#KhilafahajaranIslam