Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk keterangan status valid pada KSWP, dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
1. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silakan pastikan 2 syarat di atas sudah terpenuhi ya, Kak. Jika sudah memenuhi tetapi masih terkendala, Kakak dapat berkonsultasi ke KPP terdaftar terkait permohonan pengajuan KSWP secara tertulis sesuai ketentuan PER-43/PJ/2015.
Kakak juga dapat mencoba kembali untuk melakukan pengajuan KSWP di laman https://t.co/ZWzrWPFAso pada Menu Layanan Wajib Pajak -> Submenu -> Layanan Administrasi -> dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi -> Pilih Jenis Pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak dan Sub-Layanan LA.01-02. Lalu, klik kirim atau simpan. Silakan melanjutkan pengisian data di menu alur kasus jika tampilan sudah masuk ke kasus KSWP tersebut dan pastikan Alur Kasus dapat terbuka hingga "end" dan kasus ditutup
Dalam hal Kakak memerlukan asistensi lebih lanjut dalam pembuatan Permohonan KSWP, Kakak dapat menghubungi Helpdesk KPP Wajib Pajak terdaftar atau Helpdesk KPP terdekat, layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada laman https://t.co/Msi890imTH, Untuk kontak KPP, Kakak dapat cek melalui https://t.co/caZeLrjuo6.
Tks*Okni
@chandrasikofet@chandrasikofet Hi Kak Chandra mohon maaf atas kendalanya. Terkait permasalahan tsb agar segera teratasi, mohon menginformasikan alamat lengkap & no tlp via DM. Admin tunggu ya. Tks - Dodik
@chandrasikofet@chandrasikofet Hi Kak Chandra mohon maaf atas kendalanya. Terkait permasalahan tsb agar segera teratasi, mohon menginformasikan alamat lengkap & no tlp via DM. Admin tunggu ya. Tks - Dodik