Adik-adik, kakak-kakak semuanya. Kali ini gw mau bicara tentang sesuatu yang sudah menyiksa rakyat Indonesia selama bertahun-tahun. Bukan korupsi. Bukan inflasi. Tapi sesuatu yang lo rasain setiap kali mau mudik atau liburan dan buka aplikasi Traveloka, lalu langsung menutup aplikasinya lagi karena tidak sanggup melihat angkanya.
Yes. Tiket pesawat domestik Indonesia. Yang harganya bisa lebih mahal dari tiket ke luar negeri. Yang bikin relawan bencana harus muter lewat Malaysia dulu baru bisa ke Aceh. Yang udah dikeluhkan jutaan orang tapi tidak pernah beneran berubah.
Gw udah baca risetnya. Gw udah cek datanya. Dan sekarang gw mau cerita ke lo semua, pelan-pelan, dengan bahasa yang bisa dimengerti semua orang, kenapa ini terjadi dan siapa yang sebetulnya diuntungkan dari penderitaan kita bersama. ๐งต
Setelah baca ini, jadi paham kenapa tiket pesawat domestik bisa jauh lebih mahal dari tiket luar negeri ternyata bukan soal avtur mahal. Mau marah tapi gimana? Ini indonesia. ๐ญ๐ญ๐ญ
@HNursidiq@wordfangs Ka, ini di jual mungkin untuk yg punya kolam/tanki ikan. Saya punya arwana di tanki ikan ada 1 ikan sapu besar gunanya untuk membersihkan algae/lumutโฆ
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
Halo @beacukaiRI, mohon penjelasan.
Barang USD15 + ongkir USD13 (total USD28 / ยฑRp450rb), seharusnya bea & pajak sekitar Rp100rb. Tapi saya ditagih >Rp1 juta, bahkan lebih mahal dari barangnya.
Mohon transparansi perhitungan & rincian biaya. Terima kasih @kemenkeu
Guys, ada kasus yang menurut gue harus lebih banyak disorot dan ini bukan kasus kecil.
Rp28 miliar dana umat dikumpulkan selama 40 tahun raib.
Pelakunya mantan kepala cabang bank BUMN sendiri.
Kasusnya:
Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp28 miliar oleh mantan kepala cabang BNI bernama Andi Hakim Febriansyah.
Uang itu bukan uang biasa.
Itu dana yang dikumpulkan umat selama 40 tahun untuk pembangunan gereja, kebutuhan kesehatan, dan pendidikan jemaat.
Empat dekade tabungan kolektif.
Habis dalam satu pengkhianatan.
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya penggelapannya:
Bendahara gereja menyampaikan sesuatu yang menurut gue adalah inti dari seluruh masalah ini:
Deposito berjangka yang resmi bisa dicairkan tanpa tanda tangan saya, tanpa kehadiran saya, tanpa berhadapan dengan teller.
Lalu di mana pengawasan BNI?
Ini bukan pertanyaan retorika.
Ini pertanyaan teknis yang serius.
Dalam sistem perbankan yang sehat pencairan deposito berjangka membutuhkan verifikasi ketat.
Ada prosedur.
Ada tanda tangan.
Ada konfirmasi kehadiran.
Kalau semua itu bisa dilewati oleh seorang kepala cabang itu bukan hanya soal oknum.
Itu soal lubang sistemik dalam pengawasan internal bank.
Dan respons bank yang dikritisi:
Paroki Aek Nabara menyatakan BNI kurang kooperatif dalam menangani kasus ini.
Pihak gereja bahkan harus datang ke bank dan meminta pertanggungjawaban secara langsung setelah kasus ini sudah jelas melibatkan pegawai bank yang datang atas nama BNI, bukan atas nama pribadi.
AHF adalah wajah BNI bukan AHF sebagai pribadi. Karena itulah kami percaya.
Dan ini adalah poin hukum yang sangat kuat. Ketika seseorang datang dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala cabang bank BUMN kepercayaan yang diberikan bukan kepada individu itu. Kepercayaan diberikan kepada institusi yang dia wakili.
Kalau institusinya kemudian cuci tangan dengan mengatakan itu oknum itu adalah respons yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.
Ini bukan pertama kalinya:
Kasus penggelapan oleh oknum pegawai bank BUMN bukan fenomena baru di Indonesia.
Dan polanya hampir selalu sama: pelaku adalah orang dalam yang dipercaya, korban adalah nasabah yang percaya pada nama besar institusinya, dan respons institusi hampir selalu lambat dan defensif.
Yang berbeda dari kasus ini adalah skalanya Rp28 miliar dari komunitas yang mengumpulkan uang selama 40 tahun dan korbannya adalah umat yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada bank negara.
Yang perlu dituntut secara konkret:
Satu BNI harus menjelaskan secara transparan bagaimana deposito berjangka bisa dicairkan tanpa prosedur verifikasi yang seharusnya berjalan.
Dua Kalau ada lubang sistemik dalam pengawasan internal itu bukan hanya tanggung jawab pelaku. Itu tanggung jawab manajemen dan sistem audit internal bank.
Tiga Korban berhak mendapat kompensasi dari institusi bukan hanya menunggu proses pidana terhadap individu pelaku yang mungkin butuh bertahun-tahun.
Empat OJK sebagai regulator perbankan perlu memberikan penjelasan publik apakah ada kelalaian pengawasan dari sisi regulasi.
Kalau bank BUMN tidak bisa bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang beroperasi atas nama bank lalu untuk apa ada bank negara?
Kota paling intoleran karena masyarakatnya cenderung homogen. Tidak punya kultur merantau sehingga masyarakatnya tidak punya daya juang tinggi dan tidak terbiasa dengan perbedaan.
Upah rendah. Transportasi umum bangke. Hutan kota dibabat jadi kafe atau hotel. Daerah resapan air jadi vila siga nu teu barutuh cai wae. Macet. Polusi. Kotor dan banyak sampah.
Dst.
Bro nyawit lu?
Jelas jasa titip yang di bayar adalah fee titip nya, bukan harga barangnya di up sale.
Yg lu lakuin namanya jual beli barang
Nyawewwwitttt fix
Rangkuman aturan yang dilanggar oleh @DitjenPajakRI, @kring_pajak.*
๐ฆ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak jelas melanggar bberapa ketentuan
Pertama, Pasal 4, Asas penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Kedua, Pasal 15, 20, 21 mengatur kewajiban penyelenggara untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai asas tersebut, menyusun standar pelayanan.
Ketiga, Pasal 20-21 mengharuskan maklumat pelayanan dan sistem pengaduan;
Terahir, Pasal 53-54 mengatur sanksi jika pelayanan tidak sesuai standar.
dampak buruk ini benar2 dirasakan publik, utamanya umbi @PNS_Ababil / @direktoridosen / @pppkguru & sektor private @hrdbacot
efek kacau nya layanan coretax adalah mengakibatkan kegagalan menyediakan pelayanan pelaporan pajak yang user-friendly,
alias niat gak sih bikin web...
dan menyebabkan kesulitan bagi wajib pajak dalam pelaporan SPT.
โ Langkah administratif yang bisa dilakukan.
ats implementasi Sistem Coretax yg masih ribet dengan lemot, sering error , navigasi kurang intuitif, dan bahkan kelompok terdidik spt pns dan profesional pun kesulitan lapor SPT.
Untuk langkah administrasi yang bs dilkukn oleh wajib pajak adl :
โข lapor ke @OmbudsmanRI137 agar diperiksa secara independen.
โข Lapor Inspektorat Jenderal Kementerian @KemenkeuRI untuk audit internal. kenapa ini perlu dilakukan? karna setelah datang ke kantor pajak pun, masalah tidak selesai.
โข langkah ekstrim yang mungkin bisa dilakukan dgn bantuan @LBH_Jakarta atau @YLKI_ID. ajukan gugatan terhadap aturan yang mewajibkan lapor pajak via coretax, ke PTUN.
karna coretax tak sesuai dg prinsip pelayanan publik yg diatur oleh UU no 25 th 2009 ttg pelayan publik.
*) koreksi jika ada ada yang salah
@DemenKopi @yupikirsndiri @day_siks Bacot banget.
Gw punya dd autis but my parents never let me experience this shit.
Kalau kamu sebagai orang tua, kamu cacat logic.
This is not an outdoor expedition
This is not a scene from a movie like The Hunger Games
This is real life
Flood victims in Aceh are forced to cross steep, dangerous terrain just to reach basic food aid and survive.
Their villages are completely isolated by floods and landslides
Sebarkan supaya rakyat Jawa melek..
bahwa area terdampak langsung banjir Sumatera ini tuh setara dengan seluruh Jawa+seluruh Bali digabungkan
semasif itu arealnya
#StatusBencanaNasional adalah WAJIB
#SumateraJugaIndonesia
Some people said our people deserves the government they chose, but honestly my country's people are also one of the strongest and kindest people I know. They deserve so much more. They deserve a better government ๐ญ๐ญ๐ญ