@kring_pajak Mau tanya lagi min, kalo untuk jasa penyewaan virtual office berarti kode jasanya apa ya? karena saya sudah coba cari tidak ada. Kemudian jika misalnya sudah terlanjur ada faktur terbit yang menggunakan kode 0000 apakah harus dibatalkan? terima kasih
@kring_pajak kak mau tanya kalo misalnya antara npwp cabang dan pusat, PPN-nya sudah dipusatkan, kalo misalnya ada masalah pemotongan PPh di kantor cabang itu tetap dengan NPWP cabang atau bisa dipusatkan juga?
@kring_pajak apakah nanti akan bermasalah di KPP cabang? lalu bagaimana jika sudah terlanjur dipotong di cabang? apakah bisa mengajukan pemindahbukuan?
@kring_pajak kak mau tanya kalo misalnya karyawan cabang yang gajinya dibayarkan oleh pusat itu pelaporan PPH 21-nya apakah boleh dipusatkan (jadi dipotong dan dibayar oleh npwp pusat) atau harus dengan npwp cabang ya?
@kring_pajak halo kak, mau tanya kalo misalnya SPT PPN Februari 2022 baru dilakukan pembetulan di Februari 2023, apakah kena denda? Pembetulannya mengurangi utang pajak. Terima kasih
@kring_pajak Atas pembetulan tersebut ada yang menyebabkan kurang bayarnya lebih besar, ada yang tidak menyebabkan kurang bayar, dan ada yang menyebabkan kurang bayarnya berkurang. Masing-masing kondisi tersebut dikenakan denda berapa?
@kring_pajak kak mau tanya, pajak yang dikenakan untuk kasus persewaan virtual office itu PPh 23 tarif 2% atau PPh Final ayat 2 tarif 10% ya? terima kasih