Ditegur pejalan kaki karena lawan arah dengan menaiki trotoar, pengendara motor ini malah ngomelin pejalan kaki.
Si paling bayar pajak minta diviralin, ya udah viralin aja muka gantengnya.
Pentingnya bawa otak sebelum berkendara.
Kejadian hari ini Minggu 3 Mei
Pukul 13.47
kurir paket JNE di begal
Lokasi jl maksudi RW 04 Kel. Panjunan Kec. Astanaanyar Kota Bandung
kebetulan ini dilingkungan tempat saya tinggal
Mohon bantu diviralkan biar cepat ditangkap itu anj*ng anj*ng sialan
Masih siang artinya bkn ga lihat.
Didepan ada persimpangan, ada lampu merah.
Orang waras pasti melambat ini malah ngebut.
Yang lebih miris yg meninggal yg ditabrak dan seorang ustadz.
Kecelakaan maut terjadi di jalan poros Radda, tepatnya di Lampu Merah Tampumia Radda, Luwu, Sulawesi Selatan, Senin 27 April 2026. Tabrakan maut ini terekam CCTV. Dalam insiden tabrakan ini, sepeda motor korban ditabrak dari arah belakang saat berhenti karena lampu merah. Korbannnya Ustadz Aminuddin Padang, ASN Kementerian Agama Luwu.
Minimum tuntutan pembasmian hama tikus ormas Forum Betawi Rampok (FBR) penyebab Kecelakaan KRL Bekasi 2026:
1. Tangkap semua preman FBR yang *hari ini* masih belagu-belagunya berani beraktivitas di sekitar rel.
2. KAI ambil alih semua penyebrangan rel kereta Bekasi dan memasang portal berpetugas dengan segera.
Apabila gerombolan bandit FBR menolak karena ladang punglinya jadi terancam, tembak mati saja.
3. Bekukan semua kegiatan gerombolan bandit-rampok-maling-penyamun buas FBR selama 6 bulan sampai seluruh luasan rel dan perkeretaapian Bekasi bisa dibersihkan dari pengaruh jahat ormas, baik FBR maupun ormas lain.
4. Robohkan semua posko ormas FBR, cabut semua bendera ormas, bakar semua spanduk ormas yang dengan sangat belagu telah tumbuh menjamur seperti benalu parasit di seantero Kota dan Kabupaten Bekasi.
5. Pemkot dan Pemda Bekasi mengeluarkan statement mengakui bahwa Bekasi adalah milik warga Bekasi, bukan milik gerombolan pengacau liar ormas maling, preman, bandit, dan mafia kejahatan teorganisir FBR.
@zhil_arf petinggi ormas itu tajir2 hartanya udh pasti puluhan ratusan milyar.
lu mau numpas ginian mau ga mau civil war.
udh setara raja2 kecil kuasanya
Tiati Bu Kesalmu, Berujung Penjara !
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, dapat dikenakan sanksi pidana penjaraย paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar.
7 pelaku pelaku berhasil copot 120Kg lebih besi anti karat di tiang pancang jembatan suramadu dan sudah beraksi 21 kali.
Besi dijual dengan harga 23 juta per potongan dan jembatan berpotensi ambruk jika Polisi Bangkalan Kepulauan Madura tidak bertindak cepat.
Selamat menikmati jeruji besi penjara.