@MKBHD Those times where you get up early and work hard. Those times where you stay up late and work hard. Those times when you don’t feel like working, you’re too tired, you don’t want to push yourself but you do it anyway. That’s the dream. It’s not the destination, it’s the journey.
5 tahun (penjara)
500 juta (denda)
5 miliar (uang pengganti)
0 kg (emas disita)
0 rupiah (harta benda dari korupsi)
0 saksi yang boleh kami panggil di sidang banding
Kami masih punya secercah keyakinan, Indonesia bisa lebih baik dari ini.
Mohon kawal, perjuangan belum selesai.
Tim @KATADATAcoid menemukan LIMA KEJANGGALAN & PRESEDEN PENTING pada vonis Ibam dari hasil penyisiran ribuan halaman & rekaman sidang dengan AI 🚨
H-3 putusan banding Ibam (30 Juli), izinkan kami bahas satu2 dan mohon bantu bagikan laporan khususnya 🙏🏼👇🏼
https://t.co/4hUa4aOcHS
Dua Hakim dalam putusan Ibam berkesimpulan bahwa Ibam secara terang benderang TIDAK MEMENUHI seluruh unsur yang didakwakan, termasuk tidak memperkaya orang lain atau korporasi secara melawan hukum, dan Ibam HARUSNYA BEBAS.
Bahkan kelima Hakim sepakat bahwa Ibam tidak memperkaya diri sendiri dari pengadaan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dissenting opinion dua Hakim tipikor seperti ini sangat langka dan tidak biasa, dan diambil oleh kedua Hakim tersebut setelah mempertimbangkan persesuaian alat bukti di persidangan.
Ini menandakan adanya keraguan mendalam dari keseluruhan majelis hakim pada vonis bersalah mereka ke Ibam.
Mari kita pahami lebih dalam, apa sih sebenarnya dissenting opinion itu? 👇🏼
Bismillah, mohon dukungan untuk sidang banding kami 🙏🏼
Di persidangan sebelumnya, dua hakim menyatakan Ibam seharusnya bebas. Ini belum pernah kejadian dalam kasus sebesar ini 🕯️
Sebagai istri yang terus menemani Ibam, mohon bantu kami berjuang untuk Indonesia yang masyarakatnya berani bantu negara tanpa takut dikriminalisasi ⚖️
Dan untuk Indonesia yang bisa sediakan ruang aman bagi kita semua dalam berkontribusi terbaik kepada merah putih 🇮🇩
Dissenting opinion Hakim Andi Saputra dan Hakim Eryusman yang kasih saya secercah harapan dengan suramnya konstelasi penegakan hukum Indonesia. Keren banget, amarnya vrijspraak dengan pemulihan nama baik utk Ibam. Ratio decidendi-nya detail dan tajam. Music to my ears.
Dari 4 hakim anggota, 2 hakim vonis Ibam 4 tahun, tapi 2 hakim lainnya justru minta suami saya dibebaskan.
Sampai dua hakim menyatakan keyakinan berbeda lewat dissenting opinion terhadap tiga hakim lainnya jarang sekali kejadian.
Bagi keluarga kami, ini tanda nyata kalau sebenarnya ada keraguan yang sangat mendalam dari majelis hakim sendiri soal perkara Ibam.
Rasanya sedih banget, kenapa putusan yang menentukan masa depan keluarga kami penuh keraguan seperti ini?
Bahkan di ruang peradilan, hakim ketuanya pun terlihat ragu-ragu untuk memutus berdasarkan pertimbangan vonis 4 tahun seperti 2 hakim anggota yang lain.
Padahal Bapak Presiden @prabowo selalu ingatkan kalau putusan penegakan hukum itu nggak boleh ada keragu-raguan sedikit pun.
Sedangkan, dua hakim anggota yang berkeyakinan Ibam secara terang benderang seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam putusan kemarin, dari matanya tampak kalau tidak ada keragu-raguan untuk menyatakan dengan penuh keyakinan bahwa Ibam seharusnya bebas.
Aku terharu banget, ternyata masih ada hakim yang sangat amanah dan objektif melihat kasus Ibam, terlebih ketika puluhan isi keyakinan kedua hakim yang mulia tersebut dibacakan di sidang.
Semuanya tentang Ibam yang aku kenal, semuanya berisi tentang keadilan yang muncul dari fakta persidangan yang dipahami secara utuh.
Tapi kenapa, putusan akhirnya penuh kejanggalan dan kezaliman? Ini sangat jauh dari keadilan yang didasarkan fakta persidangan.
Keyakinan kedua hakim tersebut bantu memperkuat keyakinan keluarga kami juga, kalau Ibam seharusnya bebas. Bikin kami makin yakin juga untuk terus berjuang demi keadilan.
Mohon terus bantu kawal ya, teman-teman.
Tolong bantu suarakan juga ke Komisi III DPR dan Pak Presiden Prabowo, supaya keraguan yang sangat kentara terlihat ini bisa berganti jadi kepastian hukum.
Jangan sampai ada lagi orang yang niatnya bantu negara dengan keahliannya malah dikriminalisasi.
Terima kasih banyak atas dukungannya selama ini. 🙏
Jujur saya sudah mulai jenuh, muak, dan jijik dengan FENOMENA PERADILAN SESAT (miscarriages of justice) yang berulang kali terjadi dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi.
Sudah berkali-kali saya menulis dan berteriak untuk kasus Tom Lembong hingga kasus hari ini yaitu kriminalisasi Ibrahim Arief (Ibam).
Kejanggalan dalam penegakan tindak pidana korupsi ini pun sudah menjadi semacam konsensus di antara pakar hukum pidana.
Bahkan, dalam konteks kasus Ibam, pakar hukum pidana dari UI, UGM, hingga PTIK pun sepakat betapa janggalnya proses peradilan yang menimpa Ibam. (Baca di sini: https://t.co/hRu0xBdb2W)
Bukannya fokus pada pembuktian di peradilan seperti pembuktian pemenuhan unsur-unsur (bestaandel) dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang didakwakan pada Ibam (yang nyata-nyatanya belum terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan), malah yang dilakukan oleh Jaksapedia dan gerombolannya adalah mendemonisasi Ibam.
Demonisasi terdakwa kasus korupsi yang berulang-ulang kali terjadi dan menimpa Ibam ini (viral-based prosecution) mengingatkan saya pada literatur klasik dari Albert Camus, yakni L’Etranger (Orang Asing), sebuah buku yang bercerita tentang kisah Mearsault yang dihukum mati karena melakukan pembelaan diri dari serangan benda tajam.
Ada banyak perbedaan antara kasus Ibam dan kisah Mearsault, namun setidak-tidaknya ada satu kemiripan yakni, dalam kisah Mearsault, Jaksa yang menuntut Mearsault tidak berfokus membuktikan kejahatan yang ia lakukan maupun mens rea (niat jahat), tapi mereka berfokus mendemonisasi sifat maupun perilaku Mearsault yang tidak ada hubungannya dengan perkaranya demi mendapatkan justifikasi moral untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ini persis dengan yang Ibam alami setahun terakhir. Karena JPU belum bisa membuktikan tuduhan dalam ruang persidangan secara sah dan meyakinkan, belakangan malah saya lihat demonisasi dimulai dengan Ibam dicap sombong, defensif, dan sebagainya.
Padahal dalam kultur yang menjunjung tinggi kesetaraan, respon-respon mas Ibam selama ini sudah kelewat sopan.
Ditambah lagi, apa relevansinya sifat seseorang terhadap penjatuhan sanksi pidana korupsi?
Apakah suatu hari saya dan anda semua juga akan dipidana bukan karena kejahatan yang saya lakukan, tapi karena sifat saya yang dicap arogan?
Apakah ini arah penegakan hukum pidana yang kita kehendaki di masa depan?
Kurang terang apalagi bukti bahwa setidak-tidaknya ada 3 masukan Ibam yang ditolak:
1) Rekomendasi untuk gabungan antara chromebook dan windows. Yang akhirnya pejabat pengadaan pilih 100% Chromebook;
2) Rekomendasi mas Ibam untuk lakukan RFI/RFQ yang dilewatkan begitu saja oleh pejabat pengadaan;
3) Spesifikasi chromebook yang diambil pejabat pengadaan tidak sama dengan yang Ibam rekomendasikan.
Saya gak mengerti di bagian mana mas Ibam ini sangat powerful? Powerful kok gak didengerin?
Kita semua bisa sepakat kalau sistem ekonomi kita hari-hari ini belum menyejahterakan banyak kelompok, dan belum bisa menyelesaikan persoalan ketimpangan.
Tapi kenapa kesalahan sistemik ini dilemparkan pada seorang konsultan yang tidak bisa menentukan arah masa depan negara?
Konsultan mana yang memiliki wewenang untuk menentukan arah masa depan negara?
Tulisan ini memang bukan dibuat untuk membahas problematika pasal karet UU Tipikor maupun teori penegakan hukum seperti apa yang saya dan rekan saya Dr. Giovanni Christy (@gvnchrsty) tulis di The Jakarta Post minggu lalu berjudul “How obscure interpretation of state losses fuels capital flight”.
Di tulisan ini, saya hanya ingin mengajak kita semua untuk terus menjaga akal sehat, karena betapa menjijikkan dan rusaknya tatanan hukum kita hari-hari ini akibat segerombolan orang yang secara ugal-ugalan menjadikan hukum pidana senjata untuk menjatuhkan orang yang tidak disukai.
Semoga esok hari akal sehat masih terjaga di PN Jakarta Pusat saat pembacaan putusan mas Ibam.
Semoga mas Ibam, mba Ririe, dan keluarga tidak menjadi korban dari betapa busuknya sistem hukum kita yg sudah busuk dan terus membusuk.
Atas dasar seluruh fakta persidangan yang telah terungkap, setelah hampir setahun kami menjalani ujian ini, saya tetap pada keyakinan saya bahwa suami saya tidak bersalah.
Ibam tidak menerima uang haram sepeser pun, sebagai konsultan tidak memiliki kewenangan apapun, selalu menyerahkan keputusan ke pihak kementerian, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak manapun.
Saya berharap, semoga keadilan benar-benar hadir untuk orang yang memang tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Semoga keputusan besok menjadi keputusan yang lahir dari fakta, hati nurani, dan keadilan. Allahumma aamiin.
Mohon doa dan dukungannya. 🙏🏼
Fakta sidang kedua, Cepy Lukman, ASN Eselon III yang mengarahkan tim teknis, bersaksi mengabaikan peringatan tertulis suami saya bahwa Chromebook perlu diuji dulu.
Bagaimana mungkin, suami saya yang bukan pejabat, dituduh punya kuasa selevel Dirjen (Eselon I) ketika fakta sidang menunjukkan seorang ASN Eselon III bisa dengan mudah abaikan masukan Ibam?
Bagaimana mungkin juga, suami saya dituduh melakukan riset untuk menjustifikasi Chromebook, padahal dia justru memperingatkan bahwa Chromebook perlu diuji oleh kementerian terlebih dahulu?
Besok, apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan menentukan masa depan keluarga kami. Masa depan saya sebagai seorang istri bersama kedua anak kami.
Sebelum keputusan besok, perkenankan saya membagikan setidaknya dua fakta yang sudah terungkap di persidangan.
Satu fakta dari sidang bulan lalu, kesaksian di bawah sumpah bahwa aplikasi superapp tidak pernah dirancang atau diarahkan untuk hanya bisa jalan di Chromebook.
Saksi juga menyatakan, tujuan dari superapp ini adalah melayani sebanyak mungkin guru dan murid, jadi bisa jalan di Windows juga.
Sorry, Bud. Ini keliru. Sebagai orang yang ngikutin proses kasus Chromebook dari awal, setidak-tidaknya ada 3 hal yang bisa gw bantu jelaskan untuk membuat terang.
Pertama, narasi pengabdian tidak pernah muncul duluan dari Ibam. Secara kronologis, framing Ibam menerima gaji Rp163juta/bulan dari Yayasan PSPKI seakan-akan ini untuk memuluskan project pengadaan Chromebook muncul duluan.
Padahal kenyataannya Ibam turun gaji saat ingin berkontribusi lewat PSPKI, dan terbukti pula di pengadilan kalau Yayasan PSPKI menggaji Ibam dari donor yang tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan Chromebook.
Ini lah yang membuat narasi white savior tampaknya seakan-akan muncul duluan dari Ibam. Padahal ini adalah fakta persidangan yang terungkap begitu saja.
Kedua, karena gagal membuktikan gaji Ibam itu bukan uang haram yang didapatkan dari pengadaan Chromebook, sangat patut diduga kalau JPU menggeser fokus dengan memaksakan ESOP Ibam di BukaLapak yang sempat naik ke angka Rp16,9 Miliar.
Padahal harga saham setinggi itu bukan realized gain, karena saham tersebut tidak bisa dijual karena masih dalam locked-up period saat IPO (Penawaran Saham Perdana).
Mas Ibam dalam podcast di Ngomongin Uang sebenarnya sempat sebut kalau dia salah satu nyangkuter juga. Realized gain-nya sangat jauh dari angka Rp16,9 Miliar.
Ketiga, persoalan gaji maupun ESOP Ibam bukan lagi fokus pada fakta hukum di persidangan, karena baik gaji maupun ESOP Ibam tersebut adalah penghasilan yang sah atau halal (lawful enrichment), bukan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (illicit enrichment).
Terungkap di persidangan kalau aliran dana korupsi pengadaan malah mengalir pada saksi yang seharusnya itu jadi tersangka. Semua orang yang mempelajari hukum pidana seharusnya tahu kalau pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghapus pidana, terkecuali Fajar Trio.
Ironinya, malah yang dipermainkan itu adalah amarah masyarakat akan kegagalan sistem ekonomi kita yang menciptakan problem ketimpangan. Saya yakin kita semua bisa setuju kalau sistem ekonomi kita saat ini masih belum bisa menyejahterakan banyak orang.
Tapi melempar kemarahan ini ke mas Ibam keliru, karena dia bukan pejabat eselon kementerian, menteri, ataupun Presiden yang mempunyai kekuatan/wewenang untuk mengambil keputusan.
Mas Ibam hanya seorang konsultan.
Kita harus adil sejak dalam pikiran kalau mas Ibam juga merupakan korban dari kegagalan sistem yang ada.
Setidak-tidaknya tidak berlebihan untuk bilang mas Ibam adalah korban dari kegagalan sistem hukum yang sudah busuk dan masih terus membusuk.
Kami sangat bersyukur dukungan untuk Ibam terus mengalir. Terima kasih Prof. @mohmahfudmd sudah menyuarakan ketidakadilan yang kami hadapi. 🙏🏼
Kami selalu mengagumi keberanian Prof. Mahfud dalam mengungkap kebenaran. Semoga hukum pidana tidak digunakan untuk menjerat orang yang tidak bersalah.
Ini Ririe istrinya Ibam. Makasih banyak atas dukungan yang terus mengalir untuk Ibam dari berbagai tempat.
Teruntuk yang belum paham perkara suami saya, atau yang tidak mengikuti sidang, saya mohon sebesar-besarnya untuk mempelajari kasus Ibam secara jujur agar tidak menzalimi keluarga saya dengan mengutip setengah-setengah informasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebagai seorang istri yang terus mendampingi Ibam dalam setiap persidangan, izinkan saya membagikan empat fakta yang telah terungkap sepanjang sidang hingga tuntutan:
1. Pertama, terungkap di persidangan, Ibam diminta peserta rapat 17 April 2020 untuk menjelaskan masukan terkait kebutuhan laptop hanya untuk aplikasi asesmen/ujian.
Namun, kemudian masukan Ibam dikutip tidak utuh oleh pejabat, dan dinarasikan seakan-akan masukan itu adalah "arahan" untuk SELURUH pengadaan.
2. Kedua, setelah rapat 17 April 2020 di atas, Ibam sudah memberi masukan tertulis spek yang netral, yaitu Windows dan Chromebook sekaligus, di tanggal 22 April 2020.
Faktanya, terungkap dari kesaksian Tim Teknis, pada 27 April 2020 mereka ditunjukkan satu potongan dokumen masukan Ibam, namun oleh pejabat dipelintir bahwa masukan tersebut hanya Chromebook.
Kemudian Tim Teknis diarahkan pejabat tersebut untuk buat survey dan kajian Chromebook, SEBELUM buat kajian Windows.
Terus bagaimana dengan kesaksian pejabat yang bilang "kajian sebelumnya diabaikan, dikasih yang baru, dan spesifikasinya sudah ditentukan"?
Tak lain tak bukan adalah upaya cuci tangan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap sepanjang sidang-sidang berikutnya.
Karena kemudian terungkap: pejabat itu sendiri yang ternyata menyuruh tim teknis untuk buat kajian Chromebook dulu, baru setelahnya buat kajian Windows.
Jadi sudah terungkap bahwa narasinya dibolak-balik, agar yang disalahkan atas agenda pejabat tersebut adalah Ibam.
Terungkap juga di fakta persidangan: pejabat tersebut mengubah spek masukan Ibam, membocorkan spek ke vendor, berkoordinasi dengan vendor untuk pilih merk pemenang, serta terima keuntungan dari vendor.
3. Ketiga, terkait narasi "Ibam buat kajian Chromebook", bahkan di dalam tuntutan akhir JPU sudah TIDAK ADA LAGI tuduhan Ibam sebagai yang buat kajian teknis Chromebook.
Hal ini karena sudah dipatahkan oleh fakta-fakta persidangan, seperti rekaman sidang di bawah.
Tim Teknis mengakui: Ibam tidak ikut pembuatan kajian Chromebook, 80% masukan Ibam ditolak dan tidak masuk kajian, bahkan bukti screenshot yang ditampilkan di sidang menunjukkan Ibam tidak tahu kapan kajian selesai dibuat.
4. Keempat, pegawai yang mengurusi pendanaan yayasan tempat Ibam jadi konsultan, sudah bersaksi di sidang, kalau gaji Ibam berasal dari CSR (donasi) dua perusahaan: Djarum Foundation dan Wardah.
Keduanya tidak ada hubungannya dengan pengadaan dan tidak punya konflik kepentingan. Mereka berdonasi sebagai perusahaan yang punya kepedulian atas pendidikan Indonesia.
Semuanya terang benderang, kalau saja lihat sidang secara keseluruhan, dan bukan sepotong-potong.
Sekarang sudah H-2 putusan. Insya Allah semua fakta tersebut sudah terbuka di depan majelis hakim. Saya tak hentinya berdoa semoga Allah membukakan mata hati para majelis hakim agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Ibam.
Mohon juga dukungan dan doa teman-teman semua untuk yang terbaik bagi keluarga kami.
Terima kasih Prof. @Rhenald_Kasali atas dukungan dan apresiasinya terhadap perjuangan Ibam untuk bantu Indonesia, dan kini untuk mencari keadilan 🙏🏼
Kami berharap hasilnya baik, agar siapapun yang tulus mau bantu Indonesia ngga perlu khawatir seperti yang Prof juga rasakan.
Gw bisa kasih testimoni kalau 2 hal ini benar:
1. Ibam beneran dapat offer dari Facebook UK dengan offer 5.1 milyar per tahun (225.5 pounds)
2. Dan dia tolak itu, ambil offer yang subpar (ga terima saham sama sekali): "demi negara ini".
Ini screenshot chat gw ama Ibam di 2019.
Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara?
Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu.
Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun.
Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai.
Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain.
Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi.
Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook.
Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:
1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN.
2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal.
3. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu.
4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan.
5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.
Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam.
Terungkap juga di sidang, belasan pejabat, termasuk yang berupaya ‘menyalahkan’ Ibam, mengakui telah menerima ratusan juta rupiah suap dari vendor. Namun mereka semua bebas, tidak ada yang jadi tersangka.
Disaat mereka bebas, Ibam ditahan dan dituntut penjara. Bagiku perkara ini jelas. Suamiku bukan pelaku, tapi korban permainan elite birokrasi yang seenaknya melempar semua keputusan mereka pada Ibam.
Sekarang, kami hampir sampai di ujung jalan.
Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, pejabat Eselon II di Kemendikbud, yang mengatur pengadaan dan sudah mengakui ada aliran dana sampai miliaran rupiah, dituntut 6 tahun saja.
Semakin kontras ketika surat tuntutan sendiri mengakui: tidak ada aliran dana ke Ibam.
Tuntutan bilang di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek.
Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya “saham yang belum diberikan”. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan.
JPU menyatakan, karena mereka tolak bukti itu, Rp16,9 miliar Ibam diduga hasil korupsi, jadi mereka tuntut 15 tahun ditambah 7,5 tahun.
Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH ADA ALIRAN DANA SAMA SEKALI, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan.
Karena, ini bukan sekedar perkara hukum, ini menyangkut nasib seseorang, masa depan keluarga kami, anak-anak kami, serta kemerdekaan kami sekeluarga.
Setahun terakhir ini adalah masa yang sangat berat bagi kami. Keluarga kami kehilangan penghasilan, kesehatan jantung Ibam kian memburuk, bahkan tabungan hidup kami terkuras habis untuk biaya medis dan biaya hukum.
Namun, aku bersaksi bahwa Ibam adalah seorang perintis. Hidupnya penuh perjuangan dari kecil, insya Allah kami siap bangun dari nol lagi.
Hanya saja, jika pengabdian untuk Indonesia harus dibayar semahal ini. Jika bukti persidangan sudah seterang ini, dan jika upaya mengkambinghitamkan Ibam sudah sekentara ini, dia tetap dipenjara puluhan tahun...
Ini adalah ketidakadilan yang teramat pahit.
Bukan hanya bagi Ibam, tapi bagi siapa pun yang pernah atau akan bantu bangsa ini dengan niat tulus.
Apa memang berbakti bagi merah putih seberbahaya ini?
Apa memang tidak ada keadilan bagi orang jujur yang sudah berkorban banyak bagi negara?
Tolong bantu kami mencari keadilan untuk Ibam selagi masih ada waktu. Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian.
Agar tidak ada lagi profesional seperti Ibam yang jadi korban kriminalisasi.
Jakarta, 16 April 2026
Ririe - Istri dari Ibrahim Arief (Ibam)
Saksi Plt. Dirjen akhirnya mengakui 🚨
Beliau yang memutuskan pengadaan Chromebook tak perlu pengujian, sehingga diduga abaikan masukan Ibam.
Beliau juga diduga:
1. Buat SK catut nama Ibam
2. Menugaskan kajian Chromebook
3. Menerima gratifikasi
Karena ini, Ibam disalahkan 👇🏼