@komoonyoungssi@inifird@bayunurahman43@alvin_saleh@sosmedkeras Kaya gini loh. Allah membenci Perceraian dalam pernikahan. Ada dalilnya jelas. Tapi tidak ada hukum Yuridisnya dalam Islam yang mengatur itu. Termasuk LGBT. Hukum-hukum itu cuman ijtihad.
@gilinganbesi@k_klhs@sosmedkeras Berlaga jadi Tuhan lu. Baca nih "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)..." (QS. Al-Hujurat: 11)
@eviyuliyat84891@sosmedkeras Artinya Heterolah yang sudah melahirkan homo kalau begitu ya.
Maka karena itu hetero harus dibubuh aja. Kan sumber homo berasal dari hetero
@muzaky_kunz@sosmedkeras Lantas kenapa banyak pria normal yang menikmati oral seks? Suka disepong dan dijilat memeknya?. Bukankan itu kelakuan yang tidak semestinya? Mulut kan untuk makan. Bukan buat oral seks.
@inifird@bayunurahman43@alvin_saleh@komoonyoungssi@sosmedkeras Lihat pendapat Imam Hanafi dalam menghukumi Homoseksual. Mereka hanya sekedar banyar pajak. GK sampe melakukan pembubuhan. Karena Homoseksual tidak termasuk Zinah. Itu pendapat ulama madzhab loh.