saat ini, aplikasi² digital disortir kembali dan dibedakan menjadi 2; media digital yg rawan dan media digital yg masih tergolong aman. jadiii that's why anak-anak di bawah 16 tahun masih bisa mengakses sebagian besar sosmed yg biasa kita pakai 😁
one of my biggest flex selama berkiprah di dunia aktivisme anak dan orang muda adalah menjadi salah satu policy analyst mengenai Permen Komdigi No. 9 tahun 2026 as a youth delegate of Save The Children Indonesia. berikut isi peraturan tsb:
—paling dekat dengan usia anak. bahkan beberapa dari kami juga masih usia anak (16-17 tahun). yang bikin bangga, meskipun banyak intervensi yg didapat, kami tetap stick with our statement. sampai akhirnya..
VOILA!