๐ฅMELAWAN LUPA ๐ฅ
DALAM KURUN WAKTU ...
10 TAHUN JOKOWI, RAKYAT INDONESIA, TERLENA DGN HIPNOTIS KLENIK ILMU HITAM JOKOWI. FULL TIPU2 JOKOWI.
DARI GUNUNG KAWI.
MASIH 24 % RAKYAT INDONESIA, JOKOWI HIPNOTIS, UTK COBLOS LAGI JOKOWI DI 2029.
Caleg terpilih PDIP ini dosen yang kritis terhadap KPK. Dia dibatalkan masuk Senayan oleh mamak Megawati.
Takut PDIP diciduk atau apa
#RevolusiBasmiPKI#RevolusiBasmiPKI
KASUS KRIMINALISASI UU ITE YANG TERUS TERJADI
Dalam podcast dadakan yang diminta mas Roy Suryo karena ketemu tanpa sengaja, saya sempat mengungkap tentang kasus Babe Aldo yang ditahan di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Aktivis dr Surabaya itu ditahan karena ditersangkakan melanggar pasal 32 dan pasal 35 UU UTE. Sebelum kena kasus, dia dikenal kritis menyerang masalah kelangkaan BBM khususnya Solar di Kalsel. Itu sempat ramai jadi sorotan terkait kelangkaan solar dikarenakan banyak tersedot ke armada-armada milik perusahaan kelapa sawit.
Babe Aldo cerewet dan kritis pada persoalan ini, menyebabkan dia tidak disukai kalangan pengusaha tertentu yg berpengaruh. Berlatar belakang kasus tersebut tiba tiba Aldo dilaporkan oleh seorang ASN yang fotonya diupload di akun TikTok milik Aldo. Terjadilah penggunaan pasal kejahatan komputer yang sanksi pidananya berat.
Sebagaimana diketahui, Babe Aldo ditersangkakan Pasal 32 ayat (1), isinya larangan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Ia juga dikenakan pasal 35, yaitu melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap seolah-olah autentik.
Dengan menerapkan dua pasal UU ITE dengan sanksi berat tersebut, setidaknya penyidik sudah memiliki alat bukti permulaan yang kuat, yaitu menunjukkan ada data atau informasi elektronik asli, sebelum dan sesudah adanya perubahan atau manipulasi yang dilakukan oleh pelaku.
Tanpa ada data informasi elektronik yang nyata nampak berubah, pengenaan pasal computer crime pada kasus Babe Aldo ini bisa salah penerapan.
Ironinya Babe Aldo justru sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, sebelum penyidik Polda Kalsel memeriksa alat bukti utama yaitu informasi elektronik di HP atau komputer yang digunakan Babe Aldo.
Proses penyidikan semacam ini tidak sesuai alur prosedur yang valid. Praktek penersangkaan dengan menahan tanpa memeriksa terlebih dahulu secara mendalam digital forensik terhadap alat bukti yg ada pada pelaku, layak digugat tidak sah. Karena cenderung menersangkakan dan menahan secara terburu buru cenderung melanggar prosedur dan merupakan kriminalisasi oleh aparat.
Perbuatan yang diatur dalam pasal 32 dan 35 UU ITE itu, adalah jenis kejahatan computer crime, berarti harus ada informasi dari Komputer milik seseorang yang menjadi objek atau sasaran yang diubah ubah atau dimanipulasi oleh pelaku. Hasil pengubahan dan atau manipulasi itu ada jejak digitalnya (meta data) di komputer pelaku, atau juga komputer korban.
Bagaimana bisa polisi menyimpulkan sudah terjadi perubahan data yang dilakukan pelaku jika penyidik tidak atau belum memeriksa komputer korban dan pelakunya, terlebih dahulu.
Dengan mempelajari kasus pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalsel, saya setuju dan mendukung penasehat hukum Babe Aldo dan para aktivis pembelanya untuk melakukan Langkah Hukum Pra Peradilan. Juga mendorong adanya audiensi dengan Komisi 3 DPR RI. Karena sudah dirasa penting mengingat penyalahgunaan pasal pasal UU ITE oleh aparat Hukum sekarang ini terus saja terjadi di berbagai daerah.
Perlu dilaporkan pada DPR RI dan juga Prediden, terjadinya Pola yang hampir sama, di banyak kasus yaitu ada pelapor yg di belakangnya orang kuat, yg punya relasi dengan aparat hukum hingga UU ITE diterapkan sesuai kepentingan pemesan. Walau sebenarnya normanya tidak tepat, tapi tetap diterapkan agar target si babe Aldo bisa ditahan lebih dulu.
Karenanya para aktivis di Jakarta mendorong komisi 3 DPR RI untuk memanggil Kapolda Kalsel dan jajarannya untuk dimitai keterangan dan pertanggung jawaban terkait penyalahgunaan UU ITE agar tidak lagi dilakukan.
Presiden @prabowo tak perduli aturan maupun UU
Dia berbuat semaunya.
Hanya ada di Indonesia,universitasnya belum ada tapi Gubernurnya (rektor) sudah dipilih dan diangkat oleh presiden.
Jokowi tak pernah lulus dari UGM fakultas kehutanan jurusan teknologi kayu pada tahun 1985.
Siapa yg berbohong pada saatnya dia sendirilah yg akan membongkar kebohongannya itu.