Tiga ancaman yang berbahaya: Rupa-rupa, paru-paru, pura-pura
.
Negerinya sedang menghadapi rupa-rupa bencana. Rakyatnya berpotensi punya paru-paru yang tidak baik-baik saja. Pemerintahnya malah pura-pura baik-baik saja
Jadi sebenere boleh kritik government ga ini?
Soale tiap kritik dicounter, seolah2 yg kritik tu “ga nasionalis” bahkan dijawab “nyenyenyenye”
Ditanya “trus solusimu apa!”
Banyak juga yg udah kasi solusi. Ttp aja dibales dengan narasi offensive.
Terkait kasus rame2 d grup wa.
Hikmah yang diambil, tolong Biasakan jangan bercandaan mesum, karena bercandaan tersebut akan menjadi kebiasaan yg dibawa terus menerus sampe dewasa.
Kalo ngacengan itu dikontrol.
Bukan ngacengan sak nggon2.
Otak kok isine kenta kentu
Parah banget. Nangkap dua orang aktivis aja mengerahkan 24 personil. Mereka bkn teroris & kriminal!! Biadab sekali parcok. Indonesia sdh kembali ke zaman orba. Semua suara kritis dibungkam, dijadikan tersangka & dijebloskan ke penjara biar org2 lainnya bungkam dan jera. Brutal!
Saya mengenalnya sebagai Dera. Sebelum di Walhi, ia buka warung kopi sambil mengelola perpustakaan kecil dan menjual buku.
Dia pengen orang nongkrong tak hanya main gadget, juga pegang buku.
Tentu #ACAB bin Parcok tak suka orang yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti ini.
🚨Bebaskan Kawan Kami Tanpa Syarat!
Tadi pagi, sekitar pukul 3 dini hari, kawan kami Adetya Pramandira, WALHI Jawa Tengah dan Fathul Munim ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polrestabes Semarang sesaat setelah Adetya pulang dari Jakarta mendampingi warga yang dikriminalisasi. Siang tadi, kami mendengar bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa mendapatkan panggilan klarifikasi, pemeriksaan saksi atau panggilan sebelumnya.
Atas dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur, kami mendesak agar keduanya segera dibebaskan tanpa syarat.
#bebaskankawankami
BEBASKAN KAWAN KAMI, DERA DAN MUNIF DITANGKAP SEWENANG-WENANG OLEH POLRESTABES SEMARANG
Kamis, 27 November 2025. Pada pagi dini hari tim hukum Suara Aksi mendapat informasi jika Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Siang hari Tim Hukum mendatangi Polrestabes Semarang. Pukul 14.00 WIB perwakilan Tim Hukum Suara Aksi masuk untuk mengecek keadaan keduanya dan melakukan pendampingan.
Informasi yang didapat, keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Tim Suara Aksi masih melakukan proses pendampingan dan melihat kejadian ini sebagai tindakan tidak sesuai prosedur karena keduanya tidak mendapatkan panggilan klarifikasi, pemeriksaan saksi atau panggilan lain sebelumnya.
Saat ini Tim Hukum bersama Aliansi Masyarakat Sipil tengah mengupayakan penangguhan penahanan.
#SemuaBisaKena
#BebaskanKawanKami
#BebaskanTanpaSyarat
Kalo masih ada yang bilang; miskin gaboleh nyalahin pemerintah. Banyak banyak kerja dan sedekah.
Jancuk.
Banyak dari kita yang miskin akibat sistem dan aturan aturan sampah.
Batas usia kerja buat rakyat susah
Giliran anak sendiri los amat.
Cari kerja susah. Makanya banyak yang minta koneksi dari (bapak).
Semoga “kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia” masih bisa mati-matian diperjuangkan.
Salam 🫶🏻