Top 10 Countries with the Most Monthly Listeners of #NCTDREAM on Spotify:
Indonesia – 1.15M
Japan – 206K
Thailand – 146K
Malaysia – 124K
Philippines – 114K
Taiwan – 93.2K
USA – 64.2K
Singapore – 63.4
Vietnam – 52.7K
Australia – 44K
https://t.co/SuMLhq2ADG
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti:
- Alas kaki 2 pasang per penumpang
- Tas, 2 pieces per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya, 5 pieces per penumpang
- Elektronik, 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet, 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Adapun pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.