@BangAl165502@KompasTV memproses foto tsb menjadi narasi kebohongan & fitnah di medsos tanpa verifikasi ke pemilik dokumen & terdakwa meminta agar ijasah asli dihadirkan di sidang sdh dijawab kuasa hukum pelapor SIAP HADIR saat sidang pembuktian .Mari kita kawal persidangan obyektif
@KompasTV Kocak bro ..semakin tdk paham, emang narasi kuasa hukum Roy Suryo spt itu atau media kompas TV membuat narasi itu dg tujuan menggoreng publik , media kompas TV kocak 🤔🤣🤣🤣
@ndesp_r@KompasTV Kocak bro ...narasi loe keliru, saat sidang dr Tifa baru tahap dakwaan : pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum , nanti baru sdh tahap pembuktian : saksi, pelapor, terdakwa , ahli wajib hadir , kocak loe 🤣🤣🤣
@wansrosadi@Muslim_AntiPKI9 Kocak bro....narasi loe salah , hakim wajib menawarkan JR thd terdakwa karena terdakwa dituntut dibawah 5 th penjara berdasarkan Peraturan Kejaksanasn ( Perja) no 5 th 2020 dg dasar hukum utamanya :
1. UU no 1 th 2023/KUHAP baru
2. Pasal 79 KUHAP
@DollarRawa@xquitavee Kocak bro ...loe aja yg tdk paham tahapan2 persidangan di pengadilan itu sdh diatur dg dasar hukum UU no 8 th 1981, pelapor / saksi wajib hadir saat tahap pembuktian bro 🤣🤣🤣
@KompasTV bersalah ,namun bila terdakwa bersikeras bhw " ijasah itu palsu" , secara logika hukum terdakwa tetap dituntut mampu membuktikan juga tuduhannya 🤣🤣🤣
@KompasTV pundak JPU dmn JPU mewakili negara & masyarakat umum utk wajib bisa membuktikan dulu dari awal sd akhir persidangan, sdngkan terdakwa tdk memiliki kewajiban utk membuktikan dirinya tdk bersalah dlm hukum pidana terdakwa ada lindungan hukum asas praduga tdk
@dancersejati07 Kocak bro .. " siapa yg menuntut ia wajib harus dulu membuktikan" narasi emas hukum pidana , namun kasus fitnah dlm hukum pidana berarti beban di pundak JPU dmn emang wajib bagi JPU harus wajib bisa membuktikan ,sdngkan terdakwa tdk wajib membuktikan