To be clear: they’re not protesting against the sexual torture of Palestinians by Israeli authorities. They’re protesting against the NYT for reporting it.
just fyi David Shuster is a fanatical genocidal Zionist who has gleefully spread the most depraved atrocity propaganda while justifying the mass murder and rape of Palestinians, and yet TYT still pays him to be their lead content creator on one of their channels like they did with Ben Gleib
@rosavocadose@sunatlaserbeam Kak omg finally ada yg bahas ini. Cuma pernah liat dari akun western yg bahas. Sampe sekarang i can’t read the first book because of this. And they both toxic to each other
@pockyira Duh kak emang Taiwanese tuh baik2 bangettt 😭😭 dulu aku 2 bln di sana berasa ada di spontan Uhuy kaya berasa dikerjain kenapa orang2 random pada baik2 banget ga ngerti lg
Rabu, 28 Januari 2026, lahan garapan petani seluas 83 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dieksekusi secara paksa.
Ratusan aparat bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengawal kepentingan sebuah korporasi, sementara rumah dan tanaman warga diratakan alat berat.
Sejak pagi, ribuan warga datang menyaksikan apa yang mereka sebut sebagai “penggusuran legal”.
Belasan eskavator milik perusahaan bekerja tanpa jeda, merobohkan rumah kayu, kebun pangan, dan tanaman produktif milik kelompok tani KTPH-S.
Dalam hitungan jam, ruang hidup petani lenyap—tanpa kompensasi yang jelas, tanpa kepastian masa depan.
Aparat Negara vs Rakyatnya Sendiri
Eksekusi dikawal personel gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polres, Polsek, Brimob, Polwan, hingga Satpol PP Pemerintah Kabupaten Labura.
Kekuatan negara dikerahkan secara masif, bukan untuk melindungi warga, melainkan memastikan proses penggusuran berjalan mulus.
Akibatnya, sedikitnya enam warga dilaporkan diamankan aparat.
Sejumlah lansia tumbang akibat trauma. Anak-anak menangis histeris menyaksikan rumah dan tempat bermain mereka hancur.
Ambulans mondar-mandir mengangkut korban pingsan.
Seorang nenek berlutut di hadapan Kapolres Labuhanbatu, memohon agar rumah dan tanaman tidak dihancurkan.
“Biarlah kami bongkar sendiri, supaya sisa bangunannya bisa kami pakai,” pintanya dengan suara gemetar. Permohonan itu tak menghentikan kerja alat berat.
Menang Tanpa Kepastian Hukum
Eksekusi ini dimenangkan oleh PT Smart. Namun kemenangan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang dipertanyakan.
Sejumlah pihak menyebut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum sepenuhnya jelas.
Ironisnya, di lokasi eksekusi terpampang spanduk bertuliskan:
“Tanah Ini Milik Negara Eks HGU PT Smart yang Dikuasai Rakyat sebagai Lokasi Reforma Agraria – Pansus DPR RI.”
Tulisan itu justru menegaskan konflik mendasar: jika lahan tersebut merupakan eks HGU dan masuk agenda reforma agraria, mengapa negara justru berdiri di belakang korporasi?
Ketika dimintai penjelasan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menolak memberikan keterangan substansial.