Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berorasi saat pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6).
Dalam orasinya, Kivlan yang merupakan pelaksana ahli waris meminta pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi. Ia menyebut eksekusi lahan Hotel Sultan tidak dilakukan karena masih berlangsung gugatan terkait kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk itu, saya harap tidak dibacakan. Karena kalau dibacakan berarti Anda melawan hukum dalam situasi sengketa. Itu yang lama. Berdasarkan itu dapat hak pengelolaan, HPL," kata Kivlan Zen ketika berorasi di depan Hotel Sultan, Kamis (18/6).
Kivlan juga meminta aparat kepolisian dan TNI tidak memaksakan pelaksanaan eksekusi maupun bertindak represif terhadap massa. Ia menilai pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (FAR)