Yang komen atau menduga bundaran HI adalah objek vital, ngaco ya. Bundaran HI bukan objek vital, tidak ada satu pun keputusan K/L atau Presiden menetapkan tempat itu objek vital.
Polisi menyebuat alasan Bundaran HI bukan tempat menyampaikan pendapat karena pusat kegiatan masyarakat dan ekonomi.
Tapi UU tidak melarang tempat seperti itu untuk Unras, seperti yang saya twit di atas.
UU itu yang diikuti, Polisi pun harus bekerja berdasar UU, bukan asal2an buat pernyataan.
Berdasarkan UU tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, lokasi yg dilarang Unjuk rasa;
1. Tempat ibadah
2. Istana kepresidenan
3. Instalasi Militer
4. Rumah Sakit
5. Bandara, Stasiun, terminal, pelabuhan
6. Objek Vital Nasional
Tidak perlu dibuat menggunakan AI, cukup unduh (download) lambang Garuda Pancasila di Wikimedia Commons melalui pranala berikut.
Mudah, cepat, dan gratis.
https://t.co/64PPKO639n
nirempati bgt dah jokesnya gak lucu jujur, gue gabisa membayangkan gmn perasaan orang yang ditolak liat vt ini, padahal kan bisa ya memilih kata yang lebih baik