wondering why orang pemerintahan selalu bilang “Kita harus melindungi masyarakat” padahal yang mereka bikin lebih sering harm industri dan user-nya sendiri 🙂
all in all, the regulation itself is nothing new and it is probably a good time to mute people who treat this news as indonesia crypto doom.
cut out the noise 😉
good post tentang update whitelisted token oleh OJK/Bappebti yang lagi banyak dibahas
kalau ada yg penasaran sama docs sebelumnya:
2023 --> https://t.co/knMokZlaTs
2022 --> https://t.co/Ht4c7iHW1O
My View tentang drama delisting token non-whitelist:
- Aturan yang ada di OJK, mayoritas lanjutan dari aturan Bappebti, jadi sebenarnya konsep token whitelist ini nothing new 🤷
- Konsep whitelist token ini juga bukan sesuatu yang unik di Indonesia, sudah berlaku di beberapa negara, seperti Korea Selatan 🇰🇷
- Delisting hanyalah stop-gap measure, enforcement regulation yang belum sempurna, jawaban singkat, tapi bukan solusi jangka panjang. Yang lebih penting adalah framework listing token yang lebih sesuai dengan kondisi market, risk assessment yang jelas, dan speed to review yang harus sangat diimprove 💨
- Kenapa Indonesia tidak pasar bebas tanpa aturan? Menurut saya, itu bukan tempatnya regulated CEX, tapi lebih ke decentralized exchange 📚 Study blockchain, study non-custodian, study DEX, study DeFi 🦧
- Pada akhirnya, compliance tetap nomor satu. Dalam hal ini, PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital, d/h PFAK) harus tunduk pada OJK. In this case, @usenobi (harusnya/so far) sudah comply 🙏
- PR kita masih sangat banyak. Rasanya saya & teman-teman PAKD semua tidak menyerah & masih berjuang terus agar ekosistem kripto di Indonesia semakin baik 💪 ciayo 😭
It's week 1️⃣ for @ojkindonesia - semoga seiring waktu berjalan (moga2 di 2025), ekosistem kripto Indonesia bisa mengejar negara lain 👀🌎