selama gaji dibayar lakukan saja tugasmu, dimana ada manusia disitu pasti ada konflik. jangan resign hanya karna prasaan emosimu. ingat! pengangguran tidak punya kehormatan dimata orang lain.
YESEL BANGETTT BARU TAU INFORMASI INI BUAT DEBAT HR 🥹📷📷📷 ‼️‼️‼️
1.Aturan PKWT dapet Uang kompensasi : Pasal 15 PP 35 tahun 2021
2.Aturan 1 bulan kerja berhak THR : Pasal 2 Permenaker 6 tahun 2016
3.Aturan PKWT kalo diputus ditengah kontrak dapet ganti rugi : Pasal 62 UU 13 tahun 2003
4.Aturan kalo Sakit ga boleh potong gaji : Pasal 93 ayat UU 13 tahun 2003
5.Aturan kalo sakit ga boleh jadi alasan PHK : Pasal 153 UU 6 tahun 2003
SAVE AJA DULU PASTI NANTI BUTUH📷📷 JANGAN LUPA SHARE BIAR PEKERJA LAIN AWARE📷📷 ‼️‼️
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) adalah keniscayaan bagi umat Islam di tengah arus globalisasi.
Haedar Nashir menjelaskan bahwa KHGT merupakan respons terhadap keniscayaan globalisasi, yang ia gambarkan sebagai “kereta raksasa” yang dapat menggilas siapa saja yang tidak siap, namun menjadi kendaraan penting bagi mereka yang mampu menghadapinya.
Dalam perspektif universum, Islam disebut sebagai agama kosmopolit yang mengandung nilai-nilai universal, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, “Wama arsalnaka illa rahmatan lil alamin” (QS. Al-Anbiya: 107), yang menegaskan bahwa risalah Islam ditujukan untuk seluruh alam dengan nilai-nilai rahmat.
Haedar menyoroti sejarah Islam yang telah menunjukkan sifat globalnya sejak dulu. Islam menyebar dari Jazirah Arab hingga ke Magribi, Eropa (Andalusia, Balkan), Rusia, Asia Timur, dan Asia Tenggara, meskipun dengan keterbatasan transportasi pada masa itu. “Ini bukti nyata bahwa Islam telah mengglobal sejak awal, sebagai wujud rahmatan lil alamin,” ujarnya.
Oleh karena itu, di era globalisasi yang menghapus sekat administratif, kehadiran kalender hijriah global menjadi mutlak untuk menyatukan umat Islam dengan satu tanggal dan satu hari di seluruh dunia.
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap berpijak pada identitas kebangsaan Indonesia, sebagaimana diwujudkan dalam dokumen resmi Pancasila dan Darul Ahdi Wasyahadah. Namun, untuk kepentingan universal, kalender global ini dianggap sebagai langkah strategis yang tidak dapat dihindari.
“Kita tidak lagi bisa hanya berbasis kalender lokal, kecuali untuk keperluan tertentu. Kalender global adalah jihad akbar dan ijtihad umat Islam menghadapi perkembangan global,” tegas Haedar.
Dari perspektif kesatuan, Haedar menekankan pentingnya ukhuwah (persaudaraan) sebagai keniscayaan untuk menjaga keutuhan umat Islam, baik di Indonesia maupun dunia. Ia merujuk pada Al-Qur’an, “Innamal mukminuna ikhwah” (QS. Al-Hujarat: 10), yang memerintahkan umat Islam untuk bersaudara, serta perintah untuk berpegang teguh pada tali Allah dan tidak berpecah belah (QS. Ali Imran: 103).
Namun, ia mengakui bahwa ukhuwah sering sulit dipraktikkan dalam dua isu besar: konflik Palestina dan penentuan kalender hijriah.
Haedar menyebut penentuan kalender hijriah sebagai “jalan terjal” bagi Muhammadiyah, terutama karena perbedaan pandangan di tingkat lokal dan global. Ia mencontohkan kebingungan umat awam ketika tanggal penting seperti 1 Ramadan, 1 Syawal, atau 10 Zulhijah berbeda-beda, bahkan hingga dua atau tiga hari, padahal peredaran bulan, matahari, dan bumi bersifat eksak.
Meski demikian, Haedar menegaskan bahwa Muhammadiyah terbuka untuk dialog dan musyawarah demi mencapai mufakat. “Prosesnya mungkin lama, bisa 10, 50, atau 100 tahun, tapi Muhammadiyah akan sabar menanti,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif individu dan organisasi lain yang telah merintis gagasan serupa, serta mengajak semua pihak untuk menyisihkan kepentingan pribadi demi persatuan umat. Kalender global tunggal mungkin punya kekurangan, tapi sistem lain juga tidak sempurna. “Mari duduk bersama untuk satu tujuan: satu hari, satu tanggal,” ajaknya.
Dari sisi saintifik, Haedar menjelaskan bahwa Muhammadiyah menggunakan metode hisab sebagai salah satu parameter kalender global, di samping prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia. Ia menegaskan bahwa hisab dan rukyat sama-sama memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadis, seperti hadis dari Ibnu Umar, “Fain gumma faqdurullahu,” serta ayat yang menyebutkan kepastian peredaran matahari dan bulan (QS. Yunus: 5).
Haedar menekankan bahwa perubahan metode tidak perlu ditakuti, karena metode hanyalah wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan. Muhammadiyah sendiri pernah beralih dari rukyat ke hisab hakiki, menunjukkan keterbukaan terhadap pembaruan.
Ia juga merujuk pada konsep falsifikasi dalam ilmu pengetahuan Barat, yang membuka peluang untuk menguji dan memperbarui teori. “Jika kalender global ini dikritik, kami terbuka. Bahkan ijtihad yang salah pun mendapat pahala,” ujarnya, mengutip prinsip bahwa ijtihad adalah kunci peradaban Islam.
Haedar berharap kalender ini tidak hanya menjadi milik Muhammadiyah, tetapi milik umat Islam secara keseluruhan. “Hilangkan nama Muhammadiyah jika perlu, yang penting kita bersatu untuk satu kalender global,” katanya.
Ia juga menyoroti kebutuhan generasi milenial dan Gen Z akan kepastian kalender, serupa dengan kalender Masehi yang telah mapan, seperti perayaan Natal yang selalu jatuh pada 25 Desember di seluruh dunia.
Meski tantangan masih besar, Haedar optimistis bahwa dengan dialog, musyawarah, dan keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan, kalender hijriah global tunggal dapat terwujud. “Jika tidak sekarang, mungkin 25, 50, atau 100 tahun ke depan. Tapi jangan terlalu lama, karena generasi muda menanti,” pungkasnya.
Sumber: https://t.co/Ki6OYgVFy8
#SaatnyaKalenderHijriahGlobalTunggal #SiapLebihAwal #Muhammadiyah
Lo baru mulai kerja. HR bilang:
"Probation 3 bulan dulu ya."
Lo pikir itu buat evaluasi lo. Salah.
Itu buat protect perusahaan. Selama probation, mereka bisa pecat lo TANPA PESANGON.
100% legal. Dan lo gak bisa tuntut. Ini yang lo wajib tau:
asal lu tau ya perusahaan yg mempekerjakan pekerja di Hari Libur nasional atau dihari istirahat mingguan WAJIB ngasih uang lembur.
Pasal 31 PP 35 tahun 2021
asal lu tau ya kalo pekerja PKWTT itu resign atau di PHK berhak untuk dapat uang pergantian hak yg isinya bisa minta ongkos untuk pulang ke tempat asal.
Pasal 40 PP 35 tahun 2021