Ini bukan cuma unpopular opinion tetapi juga logika yg berbahaya.
1. Opini ini mencoba memaklumi objektifikasi seksual selama hal itu dilakukan di belakang korban.
2. Argumentasi dan logika ini gagal memahami bahwa pelecehan tak harus berupa sentuhan. Luka psikis dari mengetahui diri dijadikan objek fantasi seksual kolektif bisa setara dgn kekerasan fisik.
3. Privasi jelas bukan tameng kejahatan. Memakai ruang tertutup untuk melanggar kehormatan orang lain tdk akan bisa menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
4. Jika para mahasiswa itu menjadikan mahasiswi/dosen sebagai objek pembicaraan seksual yang merendahkan di grup mereka, secara hukum itu sudah 100 PERSEN SAH SEBAGAI PELECEHAN SEKSUAL.
Secara hukum positif di Indonesia saat ini, UU TPKS justru dibuat untuk menjangkau perilaku abu-abu seperti ini yg selama ini sering lolos dari jeratan hukum.
5. Standar moral akademik itu lebih tinggi. Kampus bukan cuma tempat belajar materi, tp lembaga pendidikan karakter. Ada aturan etik yg berbeda dgn hukum pidana umum via Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 bahwa kampus wajib menciptakan lingkungan yang aman.
6. Sanksi administratif seperti DO adalah instrumen yang SANGAT SAH untuk menjaga standar etika tersebut.
Dan DO bukan cuma hukuman bagi pelaku, tp bentuk perlindungan bagi korban agar tak berada dlm satu lingkungan akademik dgn orang yang telah melecehkannya secara verbal dan digital.
A series of demonstrations have taken place this week in Indonesia, starting Monday, August 25, 2025, and continuing through Thursday, August 28. What's going on? Scroll down ⤵️
"What really angers the people [is] the arrogance that they're seeing from their leaders."
Social platform co-founder Abigail Limuria talks about the growing anger in Indonesia, where politicians are getting a wage hike while the economy struggles.
[Help RT]
Hi everyone! this video shares what’s been happening in Indonesia. If you're from outside the country, I'd really appreciate it if could take a moment to watch it. Thanks a lot! 🙏🏻
#IndonesiaGelap#PolisiPembunuhRakyat
source @/abigaillimuria
@AJEnglish
Kalo lagi desekan di kereta gini kita bisa baca urusan rumah tangga orang, ceramah ustad, chapter terbaru manga, series kdrama yg sedih, sampe orang lagi ngetweet (itulah aku di mata orang lain)
#Indonesia police blocked and stopped several ambulances on their way to help protesters.
Stopping medical aid like this is a serious violation and should never happen in any situation.
@dakotacaltryan Halo kak, sorry oot. Pernah survey ke global sevilla puri atau ipeka ga kak? Kan ga jauh juga tuh dari notre dame? Any thought for those schools?
Kebayang kan perempuan yang ngasih ASI ke anaknya itu udah hematin budget keluarga seberapa banyak? Makanya dalam teori feminis ada istilah unpaid labor untuk kerja-kerja reproduksi perempuan gini karena nyusuin anak sering dianggap bukan kerja yang 'produktif' dan 'menghasilkan'
Buat yang mau ikut ngurus negara dibanding ngurus selangkangan selebgram, ini ringkasan isunya:
1) PKS awalnya mau calonin Anies-Sohibul Iman, Jakarta "Aman". Elektabilitasnya paling tinggi. Problemnya: perlu threshold 20% biar bisa calonin gubernur. Jadi perlu cari partai koalisi biar cukup menuhinnya.
2) Partai koalisi awalnya rencananya sama kaya Pilpres Kemarin: PKB, PKS, dan Nasdem.
3) Koalisi Indonesia Maju (KIM) ngajakin PKB, PKS, dan Nasdem ke koalisi mereka. Kata berita:
a) NasDem dikasih ancaman kasus,
b) Cak Iminnya PKB diancam lengser via konflik PKB-PBNU,
c) PKS ditawari posisi, yang udah jelas adalah wakil gubernur.
4) PKS ngumumin calon mereka ganti jadi Ridwan Kamil - Suswono, dengan koalisi raksasa total 12 partai.
***
Berhenti dulu. Ada keributan lain
5) Di luar keributan partai, ada calon independen: Dharma Pongrekun - Kun Wardana. Mereka juga problematik:
a) Ngumpulin KTP-nya pakai data curian, bahkan sampai ada anaknya Anies diklaim dukung mereka,
b) Warga prottes, pencurian data-nya udah dilaporkan ke Polisi,
c) Polisi menghentikan kasus pencurian datanya, katanya ini wewenang Bawaslu karena urusan Pilkada,
d) Padahal pencurian data itu tindak pidana umum, mestinya Polisi dan Bawaslu dua-duanya bisa jalan.
6) KPU tetap menetapkan calon independen problematik ini.
***
Kembali ke lanjutan nomor 4:
7) Presiden reshuffle kabinet: Menkumham Yasonna (PDIP) dicopot. Ingat: PDI-P belum ngumumin calon mereka.
Mereka juga terganjal threshold 20%.
8) Mahkamah Konstitusi, membuat keputusan penting:
a) Membatalkan Perubahan Batas Usia calon kepala daerah yang kemarin ramai dari Mahkamah Agung.
b) Mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora: Threshold dari 20% jadi 7.5%
9) Implikasinya:
a) Beberapa partai lain (misal PDI-P dan PSI) bisa calonin sendiri tanpa perlu cari teman,
b) Kaesang gak bisa nyalon di Pilkada.
10) Presiden langsung panggil Menkumham baru, ingat dia udah bukan orang PDI-P, tapi orang baru. Entah mau ngapain.
***
Yang krusial:
11) Hari ini DPR bakal rapat RUU Pilkada. Agendanya bikin pembahasan, kalau bisa sampai keputusan, hari ini juga.
a) Diduga untuk menganulir putusan MK dengan bikin UU,
b) Deadline pendaftaran calon kepala daerah tinggal 9 hari kalender/7 hari kerja lagi, udah mepet.
***
Ada keributan separah dan sekompleks ini dan kalian malah ngurusin selangkangan orang.
Waktu & energi kita terbatas.
Misal 100%, dibagi 4 aspek hidup (karir, kesehatan, sosial, keluarga). Tiap aspek 25%.
Kalau 1 aspek jauh lbh unggul, misal karir 70%, bisa jadi 3 aspek lain masing2 cuma 10%.
Gagasan kita bisa sukses luar biasa di semua aspek itu mitos.