Tidak ada anak yang bodoh, yang ada hanyalah anak yang belum atau tidak mendapatkan kesempatan untuk belajar dengan guru yang Tepat dan Metode yang Tepat.
โProf Yohanes Surya
#selamathariguru#selamatharigurunasional
Sedikit demi sedikit, merangkak perlahan-lahan, mendaki satu demi satu, buku & literasi Indonesia melangkah lebih baik. ๐
Semoga tahun-tahun berikutnya kita bisa merayakan #HariBukuNasional dengan lebih seru & meriah.
Apa harapanmu di hari istimewa ini, teman-teman? #bukugpu
@auliyahrmdhnii Pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi Setiap orang dengan sengaja, menyebarkan berita bohong Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.