@merapi_uncover 1. jangan urusin rumah tangga orang
2. klo bicara hukum, apa yg dilakukan suami teman kamu itu berpotensi melanggar KUHP baru Pasal 411 UU no 1 tahun 2023, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa dilaporkan oleh anggota keluarganya.