Menyebarkan NIK KTP atau foto KTP orang lain tanpa izin adalah tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 6-9 tahun dan denda hingga Rp6 miliar, merujuk pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Adminduk, dan UU ITE
Pawai takbiran Idul Fitri di Tobelo, Halmahera, Indonesia, mengibarkan bendera Palestina dan Iran sebagai bentuk solidaritas anti-imperialisme dan anti-penjajahan.