@denismalhotra TAPI Logika berfikirnya bertolak belakang spt masuk BoP tanpa ada persetujuan DPR, nasehat ormas agama agar keluar BoP tdak digubris. , pelaksanaan mbg yg sdh dikritik banyak ahli/ masy tdk digubris.Trus mana yg untuk negara?
@kompascom 🤣🤣🤣....gila ini spt jaman VOC dulu...buat bonekanya....krn itu banyak yg senang ada perang _ paling gak tabok mulut besar si bebek zionist....
@wahhabicc_jabar Banyak yg sok ngimam besar tapi substandart_ merasa baik _ ente jelas pecah belah Islam......lihat mukanya pingin nabok 🤣🤣🤣 ....Ali Khomeni jelas2 tdk berpendapat spt itu...
Kami Guru, bukan beban.
Kalianlah yang merugikan.
Guru berdiri penuh pengabdian.
Kalian sibuk ambil keuntungan…
—-
Lagu pengantar ke peraduan.
Doakan negeri ini tetap aman,
Dari bencana kerakusan.
Selamat malam, kawan.
UU KESEHATAN; PENERANG ATAU BUMERANG ?
Iqbal Mochtar
Hari ini DPR kembali menunjukkan hegemoni ‘super-power’nya.
Mereka mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang ditengah maraknya gelombang protes.
Puluhan organisasi profesi dan organisasi massa, termasuk Muhammadiyah, yang meminta penundaan pengesahan tidak dipedulikan.
Aksi-aksi protes jalanan mereka cuekin.
Bahkan usulan 200-an Profesor dari Forum Guru Besar Lintas Profesi yang mengusulkan penunda pembahasan tidak didengarkan.
DPR sepertinya sudah terlanjur gandrung dengan prinsip ‘tutup mata, tutup telinga’ dan ‘mau-mau gue yang jadi’.
Kegandrungan seperti ini sudah sering mereka pertontonkan, termasuk pada UU KPK dan UU Cilaka sebelumnya.
Sampai disini, DPR kelihatannya memang lebih senang memasang image dirinya sebagai ‘institusi penguasa undang-undang’ daripada ‘institusi wakil rakyat’.
Pengesahan RUU Kesehatan ditengah maraknya kontroversi setidaknya mengisyaratkan tiga hal.
Pertama, DPR kalah pamor dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembentukan UU ini.
DPR seolah tutup mata terhadap semua gagasan Kemenkes dan menganggap Kemenkes adalah ‘sumber segala sumber pikiran tepat’.
Sedemikian dalam feeling ini hingga bahkan hati nurani DPR sendiri pun terkalahkan.
Buktinya, begitu banyak pasal-pasal krusial yang diusulkan oleh DPR pada saat awal, justru dihapus dan dirubah oleh Kementerian Kesehatan.
Pada draf awal, DPR mengusulkan mandatory spending 10%, namun angka ini dihapus oleh Kementerian Kesehatan.
Usulan DPR untuk membuat satu organisasi profesi yang diakui bagi tiap profesi dihapus oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal pidana terhadap dokter dan tenaga kesehatan yang semula telah diusulkan 3 tahun oleh DPR justru diperberat oleh Kementerian Kesehatan.
DPR tidak berdaya.
Padahal pada saat yang sama, terdapat begitu banyak pemikiran alternatif yang muncul dikalangan profesi dan akademik terkait pasal-pasal kontroversial ini; namun hal ini tidak didengar DPR.
Bagi DPR, Kemenkes adalah ‘sumber segala sumber kebenaran’.
Kedua, DPR tersandera kepentingan mendesak untuk segera menggolkan UU ini pada periode ini.
Entah apa alasannya. Salah satunya mungkin terkait dengan ‘power opportunist’.
Anggota DPR dan pihak berkepentingan sadar bahwa saat ini mereka memiliki ‘kekuatan’ menentukan, yang mungkin ‘kekuatan’ ini tidak bisa mereka pastikan pada tahun 2024.
Mereka ragu kepentingan mereka dan kepentingan lain dibalik UU ini tidak bisa direalisasikan periode DPR berikutnya.
Alasan ini masuk akal. Pasalnya, periode anggota DPR saat ini memang hanya tersisa beberapa bulan saja.
Tujuh bulan lagi pemilihan umum akan digelar dan sangat terbuka kemungkinan anggota DPR saat ini tidak terpilih lagi pada pemilu 2024.
Jadi mumpung kewenangan dan kekuasaan masih ada saat ini, kesempatan ini mesti digunakan.
Penanda paling akurat dari ‘power opportunist’ ini adalah fenomena ketergesa-gesaan.
Pembuatan awal hingga pengesahan RUU ini hanya memakan waktu beberapa bulan.
Bandingkan dengan RUU Perampasan Asset yang sudah tahunan namun tidak terealisir.
Saking tergesa-gesanya, usulan penundaan saja tidak dapat diterima.
Bayangkan, untuk penundaan saja tidak bisa.
Artinya, memang ada kepentingan mendesak yang harus direalisasikan.
Ketiga, DPR dan Kemenkes mungkin merasa senang dengan pengesahan ini dan menganggap tuaian protes dan ketidaksetujuan berbagai pihak akan berakhir dengan pengesahan ini.
Seolah-olah pengesahan adalah ‘ending point’ protes masyarakat. Pandangan ini keliru.
Masalahnya, yang menyatakan ketidaksetujuan adalah pemangku kepentingan penting dalam UU Kesehatan ini.
Para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker adalah profesi yang akan menjadi ujung tombak implementasi ini.
Mereka akan menjadi frontliner provider yang mengeksekusi program kesehatan kepada masyarakat.
Bila kelompok profesi ini ‘tidak setuju dan setengah hati’, apakah undang-undang ini dapat berjalan efektif dan efisien?
Bagaimana bisa berharap sebuah mobil bisa berjalan dengan baik bila pengemudi mobil enggan dan setengah hati menjalankannya?
Pengesahan undang-undang ditengah kontroversi ini bahkan akan menimbulkan reluctant compliance atau penerimaan secara terpaksa.
Reluctant compliance adalah kepatuhan yang dilakukan dengan rasa enggan dan tidak sepenuh hati.
Reluctant compliance ditandai dengan ketidaksetujuan atau kekecewaan yang terus melekat yang menyebabkan individu atau kelompok mencari cara-cara untuk melanggar atau mengakali aturan yang ada.
Ujung-ujung reluctant compliance adalah munculnya beragam protes dan aksi, termasuk pengajuan judicial review, disrupsi sosial, meredupnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, polaritas dan perpecahan serta pengabaian hukum.
Bila ini terjadi, alih-alih menjadi penerang, UU Kesehatan ini dapat menjadi bumerang yang membahayakan.
Dan ini kelihatannya hanya menunggu waktu.
#TolakRUUKesehatan #TolakRUUKesehatan
RUU KESEHATAN: Diguyur Hujan, Organisasi Mahasiswa Kesehatan Tetap Gelar Aksi Demonstrasi https://t.co/zSWbijcD7a
#RUUKesehatan ditolak karena kata mahasiswa #KitaSemuaBingung selengkapnya untuk #SobatSehat