@bakarisep@KapudS640 Secara umum, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dapat diklaim santunannya ke Jasa Raharja. Jasa Raharja pada dasarnya memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan, bukan pengemudi kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan sendiri.
@ardisatriawan Laahh dia sadar berarti kondisi di lapangan kalo rakyat di peras sama aparat penegak hukum, bukan di tegur malah buang-buang anggaran, makin nyusahin rakyat lewat pajak.