Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Gugat Ke MK untuk minta masa berlaku SIM seumur Hidup
Mereka mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Yang setuju
Ayo Dukung & Suarakan
ASN = Aparatur Sipil NEGARA. Mengabdi ke negara buat mengurusi warganya. Mrk bukan abdi pemerintah, apalagi presiden. Bongkar pikiran negara=pemerintah. Bongkar feodalisme. Presiden bukan raja. Ini republik.
Dungu banget yg nyerang2 @feriamsari krn dia ASN.
Mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, dan Universitas Negeri Surabaya gugat 9 pasal KUHAP di Mahkamah Konstitusi https://t.co/3Bup6T3KYN
Rabu, 28 Januari 2026, lahan garapan petani seluas 83 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dieksekusi secara paksa.
Ratusan aparat bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengawal kepentingan sebuah korporasi, sementara rumah dan tanaman warga diratakan alat berat.
Sejak pagi, ribuan warga datang menyaksikan apa yang mereka sebut sebagai โpenggusuran legalโ.
Belasan eskavator milik perusahaan bekerja tanpa jeda, merobohkan rumah kayu, kebun pangan, dan tanaman produktif milik kelompok tani KTPH-S.
Dalam hitungan jam, ruang hidup petani lenyapโtanpa kompensasi yang jelas, tanpa kepastian masa depan.
Aparat Negara vs Rakyatnya Sendiri
Eksekusi dikawal personel gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polres, Polsek, Brimob, Polwan, hingga Satpol PP Pemerintah Kabupaten Labura.
Kekuatan negara dikerahkan secara masif, bukan untuk melindungi warga, melainkan memastikan proses penggusuran berjalan mulus.
Akibatnya, sedikitnya enam warga dilaporkan diamankan aparat.
Sejumlah lansia tumbang akibat trauma. Anak-anak menangis histeris menyaksikan rumah dan tempat bermain mereka hancur.
Ambulans mondar-mandir mengangkut korban pingsan.
Seorang nenek berlutut di hadapan Kapolres Labuhanbatu, memohon agar rumah dan tanaman tidak dihancurkan.
โBiarlah kami bongkar sendiri, supaya sisa bangunannya bisa kami pakai,โ pintanya dengan suara gemetar. Permohonan itu tak menghentikan kerja alat berat.
Menang Tanpa Kepastian Hukum
Eksekusi ini dimenangkan oleh PT Smart. Namun kemenangan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang dipertanyakan.
Sejumlah pihak menyebut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum sepenuhnya jelas.
Ironisnya, di lokasi eksekusi terpampang spanduk bertuliskan:
โTanah Ini Milik Negara Eks HGU PT Smart yang Dikuasai Rakyat sebagai Lokasi Reforma Agraria โ Pansus DPR RI.โ
Tulisan itu justru menegaskan konflik mendasar: jika lahan tersebut merupakan eks HGU dan masuk agenda reforma agraria, mengapa negara justru berdiri di belakang korporasi?
Ketika dimintai penjelasan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menolak memberikan keterangan substansial.
Berikut video pandangan saya mengenai "Indonesia dan Board of Peace: 4 lampu kuning + 6 saran untuk Pemerintah Indonesia". Silahkan disimak, disebarkan, dikomentari & dikutip. Semoga didengar Pemerintah ๐ฎ๐ฉ. Salam diplomasi, Dr. Dino Patti Djalal
Ancaman Pilkada Tak Langsung
Ancaman instabilitas muncul jika kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Hal tersebut berkaca pada era demokrasi parlementer dan MPR di masa demokrasi yang menjatuhkan Gus Dur.
MPR-isme hanya berhasil di masa rejim otoriter Soeharto. Karena ditopang kekerasan militer.
Kolom Prof @saiful_mujani di Kompas awal tahun 2025.
kata presiden. kita mampu na ggulangi bencana tanpa bantuan luar negeri. syukurlah. tapi faktanya? terlalu banyak omong, mrmbual โฆ https://t.co/xSt1DbESQi
Menurut Sukidi (KOMPAS, 13 November 2025), Demokrasi (kedaulatan rakyat) di negara kita sdh menyenggol batas alarm. Kita harus meluruskannya melalui penguatan nomokrasi (kedaulatan hukum). "Demokrasi tanpa hukum itu liar/anarkis, hukum tanpa demokrasi itu dzalim".
"YLBHI tumbuh dari hati orang-orang yang percaya bahwa keadilan tidak lahir dari kemurahan hati penguasa tapi dari perjuangan rakyat yang menolak untuk dibungkam" - Karlina Supeli.
Ibu Karlina, teman dan anggota dewan Pembina YLBHI memberikan orasi yang sangat hangat terkait keadilan, perjuangan dan kenapa YLBHI dan LBH perlu terus tumbuh dan konsisten pada gerakan rakyat.
Orasi ini dibacakan saat malam 55 tahun LBH-YLBHI, 28 Oktober 2025. Momen yang kami gunakan juga sebagai sebuah refleksi perjalanan 55 tahun Gerakan Bantuan Hukum Struktural (GBHS) di Indonesia.